jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada empat penyelenggara Pemilu.
Sanksi dijatuhkan setelah keempatnya dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Masing-masing Anggota Panitia Pengawas Kabupaten Pesisir Selatan (Sumatera Barat) Afrianto, anggota Panwascam Jurai, Pesisi Selatan (Sumbar) Novridol Rahman, Ketua Panwas Boven Digoel (Papua) Felik Yokbari, dan Komisioner KPU Mamuju Utara (Sulawesi Barat) Sumila.
BACA JUGA: Jago PDIP di Pilkada Sulteng Ternyata Sudah Terapkan Nawacita
"Putusan ini harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Jimly Asshidiqqie dalam sidang yang digelar di Gedung DKPP, Kamis (3/12).
Selain pemberhentian, DKPP dalam sidang putusan kali ini juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan pada tiga penyelenggara pemilu dan peringatan keras pada 11 orang lainnya.
BACA JUGA: Ajak Warga Rohul Jauhi Politik Uang demi Perubahan
Sementara terhadap 20 penyelenggara lainnya, direhabilitasi nama baiknya. Karena dinilai tidak melanggar kode etik sebagaimana didalilkan oleh para Pengadu.
DKPP juga menerbitkan Ketetapan terhadap perkara KPU Dogiyai Provinsi Papua. Pasalnya, lima Teradu (Didimus Dogomo, Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou) yang diadukan ke DKPP, sudah tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara Pemilu.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Demi Kesuksesan Jokowi-JK, Banteng Muda Kawal Pelaksanaan Pilkada
Penyelenggara Pilkada yang Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap:
1. Afrianto, anggota Panwas Kab. Pesisir Selatan Prov. Sumatera Barat
2. Novridol Rahman, anggota Panwascam IV Jurai Kab. Pesisir Selatan Prov. Sumatera Barat
3. Felik Yokbari, ketua Panwas Boven Digoel Prov. Papua
4. Sumaila, anggota KPU Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Distribusi Surat Suara Harus Cermat
Redaktur : Tim Redaksi