DKPP Pecat Ketua KPU dan Ketua Panwaslu Tapteng

Selasa, 10 Juni 2014 – 05:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah, Dewi Eilfriana dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tapanuli Tengah, Pohan Hutabarat, masing-masing dari jabatannya.

“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Republik Indonesia melaksanakan putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP, Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan perkara tersebut  di Jakarta, Senin (9/6).

BACA JUGA: DKPP Pecat Anggota KPU Kota Medan

Pemecatan dijatuhkan setelah DKPP menilai Dewi dan Pohan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang sebelumnya diadukan oleh Erik Adtrada Ritonga, beberapa waktu lalu.

Dimana dalam pokok aduan, pengadu menilai telah terjadi penggelembungan suara terhadap caleg atas nama Rufius Hotmaulana Hutauruk dari Partai Hanura Nomor urut 10, daerah pemilih Sumut II, di beberapa kecamatan.

BACA JUGA: Langgar Etika, Anggota Panwaslu Kota Langsa Dipecat

Masing-masing Kecamatan Sarudik, Sirandorung, Barus, Sibabangun, Sorkam, Badiri, Manduaruas, Lumut dan Kolang.

Pengadu menilai teradu Ketua Panwaslu Kabupaten Tapteng telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena tidak menindaklanjuti laporan pengadu. Selain itu KPU Sumut juga dalam pokok aduan pengadu menyatakan, tidak memperoses keberatan pengadu yang merasa dirugikan dengan hasil rekapitulasi suara.

BACA JUGA: Besok Gugatan Demokrat Jakarta Disidangkan MK

Dewi dan Pohan merupakan bagian dari total 28 penyelenggara pemilu yang dipecat DKPP dan 25 orang lainnya diberi sanksi peringatan, terkait pelaksanaan pemilu legislatif, 9 April lalu, dalam sidang yang digelar kali ini.

"Dari 69 orang penyelenggara pemilu yang diadukan, 53 di antaranya terbukti. 28 orang yang terbukti itu dipecat dan 25 orang lagi diberi peringatan," ujar Jimly.

Jumlah penyelenggara yang dijatuhi sanksi diperkirakan masih akan bertambah, karena hingga Senin petang, DKPP masih terus membacakan putusan dari total 32 perkara dengan 119 teradu.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Pecat Ketua dan Dua Anggota KPU Manado


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler