Langgar Etika, Anggota Panwaslu Kota Langsa Dipecat

Senin, 09 Juni 2014 – 23:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Langsa di Nangroe Aceh Darussalam,  Wahyu Hidayat. Pasalnya, Wahyu dinyatakan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu saat berlangsungnya pemilu legislatif 9 April lalu.

Putusan pemecatan dijatuhkan DKPP dalam sidang yang digelar di Jakarta, Senin (9/6). Pihak pengadu dalam persidangan itu adalah Muslim dan Dian Yuliani. Dalam putusan DKPP diketahui bahwa Wahyu  tidak memberikan jawaban atau informasi yang benar (jawaban secara tertulis) ketika menerima laporan pengadu pada 28 April 2014 terkait pelaporan caleg terpilih nomor urut 2 dari Partai Golkar Dapil III yang belum mengundurkan diri dari jabatan sebagai koordinator BKM Timbang Langsa Sejahtera.

BACA JUGA: Besok Gugatan Demokrat Jakarta Disidangkan MK

Bahkan hingga pengaduan dibuat ke DKPP, surat jawaban belum juga diterima pengadu. “Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP, Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Senin (9/6).

Wahyu merupakan bagian dari total 28 penyelenggara pemilu yang dipecat DKPP dan 25 orang lainnya diberi sanksi peringatan, terkait pelaksanaan pemilu legislatif, 9 April lalu.

BACA JUGA: DKPP Pecat Ketua dan Dua Anggota KPU Manado

"Dari 69 orang penyelenggara pemilu yang diadukan, 50 di antaranya terbukti. 28 orang yang terbukti itu dipecat dan 25 orang lagi diberi peringatan," ujar Jimly.

Jumlah penyelenggara yang dipecat tersebut diperkirakan masih akan bertambah, karena hingga Senin petang, DKPP masih terus membacakan putusan dari total 32 perkara dengan 119 teradu.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Jelang Debat Capres, Prabowo Sibuk Temui Pimpinan Ormas

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Babinsa Dibubarkan, Mantan Wakasad: Waspada Kebangkitan Komunis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler