jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap pada Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Hasiholan Manullang.
Keputusan dijatuhkan setelah DKPP menilai yang bersangkutan terbukti telah melakukan perbuatan melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada saat pelaksanaan pemungutan suara pemilu legislatif, 9 April 2014 lalu.
BACA JUGA: Sanksi Peringatan Buat Seluruh Komisoner KIP Subulussalam
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kapada teradu I atas nama Hasiholan Manullang selaku Ketua PPS Desa Hariara Pintu. Memerintahkan KPU Kabupaten Samosir dan KPU Sumatera Utara untuk menindaklanjuti putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP, Jimmly Asshidiqqie di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (4/7) petang.
Putusan dijatuhkan setelah sebelumnya DKPP menerima pengaduan dari saksi Partai Gerindra tingkat KPU Kabupaten Samosir, Jautir Simbolon.
BACA JUGA: Pascapileg, DKPP Sudah Pecat 96 Penyelenggara Pemilu
Dalam pengaduannya, Jautir menilai para teradu masing-masing Ketua dan anggota KPPS di TPS 1 Desa Hariara Pintu, tidak membuat daftar hadir pemilih dan terdapat keadaan lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Atas dugaan tersebut, pengadu mengaku telah melayangkan pengaduan. Namn di kantor PPS Desa Hariara Pintu, teradu tidak menanggapi keberatan lisan dari pengadu. Ia menyebutkan suara sah mencapai 274, sementara pengguna hak pilih hanya 251 orang.
BACA JUGA: DKPP Pecat 12 Penyelenggara Pemilu
Panitia pemilihan kecamatan kata pengadu, juga tidak menangapi keberatan lisan dari Partai Gerindra. Demikan juga dengan KPU Kabupaten Samosir dan Panitia Pengawas Kabupaten Samosir, tidak mengindahkan keberatan saksi-saksi Partai Gerindra, dengan hanya merekomendasikan penghitungan suara dilanjutkan. Seolah-olah tidak ada persoalan, meski laporan sudah dibuat oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Samosir.
Namun atas dalil pengadu, DKPP hanya menilai Ketua PPS Desa Hariara Pintu, Hasihilan Manullang yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Karena itu terhadap teradu lainnya, DKPP menjatuhkan putusan direhabilitasi nama baiknya. Masing-masing Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Harian, Petrus H Situmorang, Ketua Panwas Kecamatan Harian, Barungun Sigalingging, Ketua KPU Kabupaten Samosir, Suhadi S Situmorang dan Ketua Panwas Kabupaten Samosir, Tumbur Sitanggang.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Minta Polisi Tolak Intervensi Kasus Bupati Morotai Vs Investor
Redaktur : Tim Redaksi