DKPP Pecat 12 Penyelenggara Pemilu

Sabtu, 05 Juli 2014 – 00:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar Jumat (4/7),  mengeluarkan putusan pemberhentian 12 penyelenggara Pemilu.

Ke-12 penyelenggara Pemilu tersebut semuanya berasal dari jajaran KPU di beberapa daerah. Mulai dari anggota KPU Kabupaten/Kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan saura (PPS) di tingkat kelurahan/desa.

BACA JUGA: Bamsoet Minta Polisi Tolak Intervensi Kasus Bupati Morotai Vs Investor

Penyelenggara yang diberhentikan masing-masing atas nama Mulkan Siregar dan Ahmad Yani (Anggota KPU Kota Batam), Hasiholan Manullang (Ketua PPS Desa Hariara Pintu, Samosir), Reinhart MY Rory (Anggota KPU Minahasa Utara), Arifin dan Riani (Anggota PPK Kecamatan Kadia, Kendari).

Enam teradu lain yang diberhentikan secara tetap berasal dari KPU Kota Tual, Maluku.  Masing-masing Ketua, anggota, dan Sekretaris KPU Kota Tual. Yakni Husain Ali Fadhil (Ketua), Hamra Renleu, Muh Rasyid, Eirene Henderina Jamlaay, Amir Tamher (anggota) dan Zaky Kabalmay (sekretaris).

BACA JUGA: Guruh Yakin Masyarakat tak Ingin Orba Bangkit Lagi

Putusan dijatuhkan setelah DKPP menilai teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Salah satunya seperti teradu KPU Kota Tual, terbukti dengan sengaja menginapkan kotak suara di sebuah hotel saat KPU Provinsi Maluku menggelar rekapitulasi tingkat provinsi.

“Putusan jelang Pilpres ini tidak bermaksud mengganggu penyelenggaraan Pilpres. DKPP sesuai undang-undang memang diamanatkan untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu. Semua sanksi tolong diterima saja. Ini bukan untuk menyakiti teradu. Akan tetapi demi Pilpres (pemilihan presiden) yang berintegritas serta untuk menjaga wibawa lembaga, baik KPU maupun Bawaslu dari orang-orang bermasalah,” ujar Ketua Majelis sidang yang juga Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, usai persidangan di Gedung DKPP, Jakarta.

BACA JUGA: Jokowi-JK Hanya Bisa Dikalahkan dengan Kecurangan

Selain memberhentikan 12 penyelenggara pemilu, dalam sidang putusan terhadap 29 perkara ini DKPP merehabilitasi nama baik 73 penyelenggara pemilu, karena tidak terbukti melanggar kode etik.

Sebanyak 49 diberi peringatan, baik keras maupun ringan. Selebihnya, sebanyak empat perkara diberi ketetapan karena DKPP sudah tidak memiliki kewenangan lagi meneruskan perkaranya. Keempat perkara tersebut dari Boven Digoel, Bangkalan, Tanjung Pinang, dan Karimun.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Revolusi Mental Bawa Indonesia Lebih Maju dari Singapura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler