DKPP Pecat Lagi Tujuh Penyelenggara Pemilu

Sabtu, 13 Desember 2014 – 09:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Menjelang akhir 2014, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih punya tanggungan menyelesaikan sejumlah sidang pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Jumat (12/12) mereka kembali memutus delapan perkara dugaan pelanggaran kode etik untuk delapan daerah. Hasilnya, enam anggota KPU kabupaten dan satu anggota Bawaslu provinsi dipecat.

Delapan daerah yang disidangkan kemarin, antara lain, KPU Empat Lawang (Sumsel), Bawaslu Provinsi Maluku, KPU Tangerang Selatan (Banten), dan KPU Provinsi Jambi. Kemudian, ada KPU Kabupaten Konawe (Sultra), KPU dan Panwaslu Kota Serang (Banten), serta KPU dan Panwaslu Nias Selatan (Sumut). Anggota KPU yang dipecat berasal dari Empat Lawang (4) dan Konawe (2), sedangkan anggota Bawaslu yang dipecat berasal dari Provinsi Maluku.

BACA JUGA: Tanjungbalai Minta Pilkada Dimajukan 2015

”Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk teradu 1 Hermansyah Pagala dan teradu 2 Asran Lasahari,” ujar anggota DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan atas perkara KPU Konawe kemarin.

Hermansyah yang merupakan ketua KPU Konawe terbukti menerima uang Rp 50 juta lewat perantara Asran terkait dengan pekerjaannya. Ditambah lagi, dia tidak mengindahkan rekomendasi panwaslu.

BACA JUGA: Adik Prabowo Pastikan Transparansi Keuangan Gerindra

Untuk para teradu yang dipecat maupun diberi peringatan, kasus mereka bukan hanya soal suap. Ada pula yang berpihak kepada peserta pemilu tertentu. Selain memecat lima penyelenggara pemilu, DKPP memberikan peringatan kepada lima anggota KPU Kabupaten Empat Lawang dan Konawe.

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, keberpihakan sejumlah penyelenggara pemilu, terutama di daerah, memang tidak terelakkan. Karena itu, pihaknya memilih menjatuhkan sanksi tegas kepada mereka yang terbukti melanggar kode etik.

BACA JUGA: KPU Jadwalkan Pilkada Serentak 16 Desember 2015

”Tapi, dengan sanksi-sanksi saat ini, saya optimistis penyelenggaraan pemilu pada 2019 akan lebih baik,” ucap dia.

Hingga kemarin, pihaknya masih memiliki tanggungan sejumlah perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang belum diputus. Targetnya, sidang terakhir dilaksanakan sebelum Natal. Dengan begitu, ke depan, DKPP bisa berfokus mempersiapkan pengawasan etik penyelenggara pilkada serentak 2015. (byu/c11/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulkan MPR Punya Wewenang Tafsirkan Undang-Undang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler