DKPP Pecat Tiga Komisioner KPUD

Kamis, 04 Desember 2014 – 20:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada tiga penyelenggara pemilu dari tiga kabupaten di Indonesia. Pemecatan dilakukan karena mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Putusan dijatuhkan masing-masing pada anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, Usman Sahude, Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, M Saleh dan Ketua KPU Kabupaten Mimika, Papua, Ambrisius Lamera.

BACA JUGA: Setelah Munas Dukung Jokowi-JK

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP, Saut Hamonangan Sirait di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (4/12).

Putusan dijatuhkan setelah dalam pertimbangan hukumnya DKPP menilai Usman dan Saleh tidak netral pada penyelenggara pemilu legislatif beberapa waktu lalu. Mereka terbukti menerima uang dari calon anggota legislatif, untuk mengamankan suara. Sementara Ambrosius Lamera terbukti menggelembungkan suara caleg.

BACA JUGA: Setelah Terpilih Lagi, Ical: Saya Ini Sudah Tua

Dalam sidang kali ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada tujuh orang dan merehabilitasi enam orang penyelenggara pemilu. Sementara dua perkara diberi ketetapan. Dua ketetapan berasal dari Rejang Lebong dan Mimika. Untuk Rejang Lebong, teradunya dari sekretariat. Pengaduannya telah dicabut oleh Pengadu dan disetujui DKPP. Sementara untuk perkara Mimika, teradunya para anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), yang masa jabatannya telah habis.

Sidang putusan digelar secara video conference, sehingga dapat diikuti dari sejumlah daerah, asal perkara mengemuka. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Masih Ada Daerah Belum Bentuk AKD

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum Lagi, Ical Makin Kuat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler