Setelah Terpilih Lagi, Ical: Saya Ini Sudah Tua

Kamis, 04 Desember 2014 – 05:43 WIB
Aburizal Bakrie. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - BADUNG - Kemenangan Aburizal Bakrie yang terpilih lagi sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya, periode 2014-2019 disambut gegap gempita para pendukungnya di arena Munas.

Mereka berhamburan menuju kursi depan, tempat Ical duduk untuk memberi salam. Tidak hanya Ical, keputusan Munas juga langsung menetapkan Akbar Tanjung kembali menduduki posisi Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar.

BACA JUGA: Masih Ada Daerah Belum Bentuk AKD

Dalam keterangannya, Ical menyatakan bahwa semua proses yang terjadi dilakukan secara demokratis. Ical menyebut bahwa dirinya bisa membuktikan bahwa seluruh pemilik suara Munas solid untuk mendukug pencalonan kembali dirinya.

"Tidak ada itu yang namanya barter (kepentingan) dengan DPD Golkar. Ini bukti persatuan, soliditas," ujarnya kemarin.

BACA JUGA: Ketum Lagi, Ical Makin Kuat

Pasca penetapan dirinya sebagai Ketum, tugas selanjutnya adalah menetapkan struktur kepengurusan. Sebagaimana keputusan Komisi A atau Komisi bidang Organisasi, Munas memutuskan bahwa kepengurusan Ical lebih ramping. Dari jumlah pengurus yang saat ini mencapai 300 anggota, akan diperas jumlahnya tidak lebih dari 150 anggota.

Sebelumnya, Ical juga sudah menjanjikan bahwa kepengurusannya lima tahun mendatang akan diisi 70 persen generasi muda.

BACA JUGA: DPD Minta DPR Patuhi UU

"Kepengurusan akan dibahas saya selaku ketua formatur bersama delapan anggota formatur lainnya. Hasilnya akan diketahui besok (hari ini, red)," ujarnya.

Dengan kepemimpinannya lima tahun mendatang, Ical mengaku sudah memiliki komitmen untuk membesarkan Partai Golkar. Upaya untuk mendorong lebih banyak generasi muda adalah keinginannya mempersiapkan calon pemimpin Golkar.

Ical menepis anggapan bahwa dirinya masih berambisi untuk majun sebagai calon Presiden lagi. "Saya dan pak Akbar sepakat, kami cuma mengantarkan. Saya ini sudah tua," ujarnya.

Hasil lain dari keputusan terkait dengan kepengurusan adalah masuknya struktur Ketua Harian. Hal yang menjadi catatan, sempat terjadi tarik menarik kepentingan terkait munculnya usulan pembentukan Ketua Harian Partai Golkar.

Juru Bicara Komisi bidang Organisasi, Rully Chairul Azwar menyebut , struktur Ketua Harian itu muncul dalam persidangan Komisi A tersebut. Namun, hal itu dibantah oleh seorang anggota Komisi A.

"Itu tidak pernah dibahas, kenapa bisa muncul dalam usulan," kata seorang anggota menyampaikan interupsi.

Menurut peserta itu, jabatan Ketua Harian merupakan posisi yang strategis. Namun, usulannya tiba-tiba dimasukkan ke paripurna, tanpa melalui pembahasan Komisi terlebih dahulu. Dia menduga ada ambisi pribadi sejumlah pihak di Komisi A untuk memaksakan masuknya jabatan itu. "Ini pasti ada udang di balik batu," ujarnya.

Namun, Nurdin yang mempimpin paripurna langsung memotong. Menurut dia, sekalipun tidak dibahas di Komisi A, usulan yang masuk di paripurna bisa dibahas dan ditetapkan. Nurdin nampaknya menilai posisi Ketua Harian itu penting. "Ketua Umum dan formatur bisa membentuk Ketua Harian jika diperlukan," ujarnya.

Karena usulan itulah, Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar kemudian direvisi. Aturan Bab V pasal 6 ayat 1 akhirnya dirubah dengan menambahkan posisi Ketua Harian di dalamnya. Posisi Ketua Harian itu juga berlaku untuk kepengurusan hingga tingkat daerah. Meski belum dipastikan siapa pengisi posisi itu, dua nama mencuat untuk menduduki, yakni Nurdin sendiri, dan mantan calon Ketua Umum Partai Golkar yang akhirnya berkongsi dengan Ical, MS Hidayat. Penutupan Munas Partai Golkar di Bali akan diakhiri dengan pidato Ical selaku Ketum periode lima tahun mendatang, pada hari ini.

Munas Partai Golkar di Bali juga membuat keputusan bahwa beringin akan konsisten berada di Koalisi Merah Putih. KMP akan dibentuk strukturnya hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Munas juga menetapkan rekomendasi terkait perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka, ke proporsional tertutup. Perlu dilakukan sebuah amandemen UUD 1945 atas hal itu, Munas Bali juga merekomendasikan diberlakukannya revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD hingga ke daerah."

Munas juga merekomendasikan kepada Fraksi Partai Golkar di DPR untuk terus memperjuangkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Poin terakhir ini merupakan bahasa yang diperlunak oleh Munas, atas saran dari Akbar.

Adapun bunyi rekomendasi sebelumnya, yakni menolak Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pilkada dan Perppu Pemerintah Daerah.

Dengan ditetapkannya hasil Munas Bali, kewajiban setiap parpol adalah mendaftarkan kepengurusannya kepada pemerintah.

Dalam hal ini, Partai Golkar masih berada dalam bayang-bayang dualisme internal yang saling diklaim kubu Ical dan kubu presidium Agung Laksono. Keduanya sama-sama ngotot menyebut sebagai kepengurusan yang sah, dan sama-sama melakukan aksi pemecatan.

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly belum bisa memberikan jaminan kepengurusan yang terbentuk dari hasil Munas Golkar di Bali yang memilih Ical sebagai ketua umum, akan langsung diakui." "Belum, belum, akan kami lihat dulu," kata Yasonna saat ditemui di istana negara, Jakarta, kemarin (3/12).

Dia menyatakan, pihaknya masih akan mengkaji lebih dulu sebelum mengesahkan. "Ini suratnya saja belum, kita tunggu dulu lah," imbuh menteri asal PDIP tersebut.

Saat disinggung tentang keputusan cepat yang diambil ketika mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy, Yasonna memilih untuk menghindar. Dia lagi-lagi hanya menyatakan akan menunggu dulu surat permohonan perubahan kepengurusan hasil Munas Golkar di Bali tersebut masuk.

Seperti halnya PPP, Golkar juga berpotensi terjadi dualisme. Meski masih belum pasti dilaksanakan, kubu penentang Ical sudah mewacanakan akan mengadakan munas tandingan. Arah politik mendekat ke Koalisi Merah Putih (KMP) atau Koalisi Indonesia Hebat (KIH) turut menjadi penghias persaingan kedua kubu di partai berlambang pohon beringin tersebut. (bay/dyn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puji Ical, Ngabalin Minta Agung dan Priyo Berkaca


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler