DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pilkada

Rabu, 24 Februari 2016 – 21:46 WIB
Anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga penyelenggara pemilu dan memberi peringatan terhadap 28 penyelenggara pemilu.

Mereka disanksi setelah dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar secara serentak di 264 daerah pada 9 Desember 2015 lalu.

BACA JUGA: Anggota Panwas Dipecat Gara-gara Pinjamkan Mobil untuk Kampanye

Ketiga penyelenggara tersebut masing-masing anggota Panwas Kabupaten Bengkalis, Riau, Rudi Iskandar Zulkarnain. Kemudian staf sekretariat Panwas Kabupaten Gorontalo Ronald Entengo.

DKPP merekomendasikan kepada Sekretaris Panwas Kabupaten Gorontalo, agar Ronald tidak lagi bekerja di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu. 

BACA JUGA: Inilah Putusan DKPP Kasus Dua Anggota Panwas Tanjungpinang

Rekomendasi yang sama diterbitkan DKPP terhadap Ketua PPK Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Dede Suherman. KPU Kabupaten Cianjur diminta agar tidak membolehkan Dede dilibatkan lagi sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam sidang pembacaan 20 putusan di ruang sidang DKPP, Rabu (24/2), Majelis DKPP juga merehabilitasi nama baik 66 penyelenggara Pemilu dari seluruh Indonesia. 

Antara lain, Ketua Bawaslu Muhammad dan empat anggota Bawaslu lainnya, Daniel Zuchron, Endang Wihdatiningtyas, Nasrullah dan Nelson Simanjuntak.

BACA JUGA: PAN Tak Gentar Berhadapan dengan Ahok

Pimpinan Bawaslu sebelumnya diadukan Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lima Puluh Kota Herman, lewat Kuasa Hukumnya Mansur Marzuki.

Pengadu mendalilkan kelima pimpinan Bawaslu tidak pernah memberikan jawaban secara tertulis mengenai laporan terkait pelanggaran kode etik ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota.

"Teradu sejatinya tidak mempunyai kewajiban apapun menanggapi surat yang disampaikan pengadu, karena sifatnya hanya tembusan. DKPP berpendapat dalil pengadu tidak beralasan dan teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,” ujar Anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan Majelis Sidang DKPP.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota MKD Sebut Dugaan Akom Terima Gratifikasi Tak Cukup Bukti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler