DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Bawaslu Jakarta

Rabu, 11 Juni 2014 – 06:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti dan anggota Bawaslu DKI, M Jufri, terkait pelaksanaan pemilu legislatif 9 April 2014 lalu.

Sidang sedianya digelar beragendakan pembacaan dalil-dalil pengadu Desah Liestyo. Dimana sebelumnya mengadu ke DKPP karena menduga teradu tidak memroses laporannya tentang dugaan pelanggaran pidana pemilu pada tanggal 30 April 2014 lalu. 

BACA JUGA: Loyalis Prabowo Tuding Wiranto Cs Lepas Tangan dari Kasus 1998

Laporan tersebut oleh Bawaslu DKI Jakarta dilimpahkan ke Panwaslu Kota yang akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.

Namun meski beragenda mendengar dalil pengadu, hingga sidang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (10/6) siang, pengadu tidak juga hadir. Padahal sidang sebelumnya telah sempat diundur selama 20 menit. 

BACA JUGA: Menag: Sejumlah Penghulu Was-was Menerima Gratifikasi

Atas ketidakhadiran pengadu, panel majelis kemudian bertanya pada staf pemanggilan bagian persidangan DKPP, Lina. 

Menurutnya, yang bersangkutan tengah berada di jalan di wilayah Gajah Mada, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Terinspirasi dari Soekarno, Prabowo Gemar Berbaju Putih

“Pemerintah sudah menunggu selama 20 menit untuk melayani pencari keadilan, namun pengadu sepertinya tidak serius, karena tidak hadir dalam pemeriksaan,” ujar Jimly.

Meski begitu, Jimly tidak buru-buru menutup persidangan. Karena teradu telah hadir, majelis kemudian memberi kesempatan pada keduanya menjawab dalil-dali yang disangkakan teradu. 

Sidang selanjutnya akan kembali digelar dalam waktu dekat, karena hingga pemeriksaan kepada teradu usai dilakukan, pengadu tidak kunjung tiba di Gedung DKPP.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Debat Perdana Giring Swing Voters ke Prabowo-Hatta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler