jpnn.com - JAKARTA - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menonaktifkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Syafril Elain. Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada tiga anggota KPU Tangerang yaitu Munadi, Suyitno Adang dan Edy S Hafas.
"DKPP memberikan sanksi kepada pihak teradu yaitu Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain serta tiga anggotanya yaitu Munadi, Suyitno Adang dan Edy S Hafas untuk berhenti sementara sampai penetapan hasil Pilkada Kota Tangerang oleh KPU," kata Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang di kantor DKPP, Thamrin, Jakarta, Selasa (6/8).
BACA JUGA: DKPP Putuskan Calon Pilwakot Tangerang Bertambah 2 Pasang
Syafril dan ketiga anggotanya dinyatakan melanggar kode etik dalam penetapan peserta pemilukada Kota Tangerang 2013. Hal ini terkait keputusan KPU Tangerang yang memutuskankan pasangan Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto dan Arief Wismansyah - Sachrudin tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilukada.
Berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti, DKPP memutuskan bahwa kedua pasangan tersebut memenuhi syarat sebagai peserta pemilukada Tangerang. Putusan DKPP juga memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk mengambil alih pelaksanaan pemilukada Tangerang.
BACA JUGA: Jokowi Carikan Lokasi Baru RPH Dekat Tanah Abang
"DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional bakal pasangan calon Arief Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto," ujar Jimly.
Sebelumnya, KPU Tangerang menyatakan bakal pasangan calon Arief Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto tidak memenuhi syarat pencalonan karena parpol pendukungnya mengalihkan dukungan ke kandidat lain. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Liburan Panjang, Warga Jakarta Padati Mal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipantau 300 Personel, Stasiun Pasar Senen Aman
Redaktur : Tim Redaksi