DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024

Senin, 25 Maret 2024 – 20:18 WIB
Tangkapan layar - Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat rapat kerja (raker) Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus ratusan perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Menurut Ketua DKPP Heddy Lugito, pihaknya telah memutus 587 perkara sepanjang 2023 hingga 20 Maret 2024.

BACA JUGA: Mengaku Digempur, PDIP Bersyukur Bisa Menang Pemilu

"Data penanganan perkara sepanjang 2023 sampai Maret 2024 menunjukkan terdapat 587 pelanggaran pemilu telah diputus oleh DKPP," ujar Heddy pada rapat kerja (raker) Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3).

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, sebanyak 300 orang (50 persen) direhabilitasi dan 281 orang (47 persen) dijatuhi sanksi.

BACA JUGA: MK Tindaklanjuti Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD

"Seperti yang tadi saya kemukakan yang dijatuhi sanksi jumlahnya lebih sedikit dibanding yang direhabilitasi," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa data terbaru dari awal Maret 2024 hingga Senin, setidaknya ada 40 perkara yang diadukan ke DKPP dan kerap simultan pula dengan perkara yang diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Mendagri Ungkap Jumlah ASN yang Dilaporkan ke Bawaslu, Duh!

"Setelah 20 Maret sampai sekarang hampir tiap hari minimal lima sampai 10 aduan masuk DKPP, rupanya ini pengaduan ke DKPP simultan dengan yang diadukan ke MK, sehingga selama dua pekan ini perkara yang masuk ke DKPP sudah sekitar 40 perkara," katanya.

Heddy lantas menyampaikan beberapa perkara yang menuai sorotan publik yang ditangani oleh pihaknya.

Antara lain, verifikasi partai politik peserta pemilu dengan teradu KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

"Ada beberapa partai politik yang di daerah itu tidak lolos verifikasi, tapi diloloskan oleh KPU Sangihe, pada waktu itu putusan DKPP terbukti secara administratif ada kecerobohan oleh KPU," ujarnya.

Kemudian, perkara terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 menyangkut keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.

Dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dijelaskan minimal 30 persen paling sedikit keterwakilan perempuan di parlemen.

"Ini berujung sampai ke Mahkamah Konstitusi, pengadunya Koalisi Perempuan, ditegaskan bahwa apa yang dilakukan KPU, di PKPU, tidak sejalan dengan amanat undang-undang. Kemudian dari situ Koalisi Perempuan mengadukan ke DKPP," katanya.

Lalu, perkara soal pelanggaran kode etik dan prosedur KPU yang seharusnya melakukan perubahan PKPU atas putusan MK terkait perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

"Putusan DKPP menyatakan pencalonan sah secara konstitusional, hanya KPU melanggar beberapa asas yang tidak profesional dalam penanganan pendaftaran," ucap dia.

Raker Komisi II DPR RI digelar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Kementerian Dalam Negeri dengan agenda pembahasan untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam rapat tersebut turut hadir Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Ketua DKPP RI Heddy Lugito. (Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Soal Hubungan Megawati-Prabowo, Junimart PDIP: Dari Dahulu Bersahabat


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler