DKPP Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Jatim Rabu

Senin, 29 Juli 2013 – 19:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta semua pihak yang berperkara dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Provinsi Jawa Timur dapat menghormati apapun keputusan yang akan ditetapkan pada Rabu (31/7) besok. Terutama untuk pasangan bakal calon Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja (Berkah). Jimlu meminta agar dapat menenangkan massa pendukung yang ada.

Sebab keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. Selain itu harapan juga ia sampaikan mengingat perlunya tahapan pilgub Jatim berlangsung aman demi lahirnya pemimpin yang membawa perubahan di tengah masyarakat. "Sebagai pemimpin harus menenangkan pengikut. Demikian juga pada para teradu (KPU Jatim), jangan ada emosi (jika keputusan DKPP menjatuhkan sanksi)," ujarnya dalam sidang yang digelar di Jakarta, Senin (29/7).

BACA JUGA: Jalan ke Kualanamu Macet Bukan Karena Penumpang

Jimly berjanji DKPP akan benar-benar memerhatikan semua keterangan, fakta dan bukti-bukti yang ada. Baik yang berasal dari pengadu, saksi, jawaban teradu maupun saksi ahli yang ada.

Langkah tersebut dimungkinkan setelah sebelumnya DKPP menggelar tiga kali persidangan untuk mengungkap duduk persoalan yang sebenarnya, mengapa KPU Jatim menyatakan pasangan Berkah tidak memenuhi syarat menjadi pasangan calon gubernur.

BACA JUGA: Alasan Airport Tax Kuala Namu Mahal

Namun Jimly belum bersedia berandai-andai keputusan apa yang nantinya akan diambil. Ia hanya menyatakan bahwa sebagaimana ketentuan yang berlaku, DKPP dalam mengambil keputusan senantiasa berdasarkan keputusan bersama seluruh anggota yang ada. Dengan bercermin pada fakta hukum yang terungkap.

Jadi dapat saja berupa penolakan terhadap seluruh permohonan pemohon, atau menjatuhkan sanksi teguran bahkan memerintahkan pemecatan terhadap kelima komisioner KPU yang diadukan.

BACA JUGA: Warga Malaysia Dibuang ke Jurang

"Semakin cepat perkara ini diputuskan, semakin cepat pula tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) Jatim dijalankan sesuai jadwal yang telah disusun. Kami (DKPP) punya waktu hari ini (Senin) sampai besok (Selasa) malam. Sehingga putusan akan dibacakan Rabu (31/7). Kita akhiri kisah Juli kelabu," ujarnya.

Jimly berharap dengan dibacakannya keputusan, maka pada 1 Agustus 2013 jadwal tahapan Pilgub Jatim dapat dilanjutkan kembali.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkiraan, 10 Ribu Lebih Honorer K2 Sumut Gagal jadi PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler