jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Lampung. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu.
“Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, DKPP merehabilitasi ketua dan anggota KPU Kabupaten Lampung Utara atas nama H Marthon, M.Tio Aliansyah, Juliza Aniwa, Suheri dan Rommy Rusdi,” kata ketua majelis sidang DKPP, Jimly Asshiddiqie saat persidangn dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (06/09).
BACA JUGA: DKPP Rehabilitasi Tiga Anggota KPU Barru
DKPP juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini. Pengadu dalam kasus ini adalah Agung Mattauch selaku kuasa hukum dari prinsipal Riza Fachlevi. Ia menuding Teradu tidak profesional dalam melakukan verifikasi dukungan partai politik terhadap Riza Fachlevi.
Hal ini menyebabkan calon bupati itu tidak lolos sebagai peserta pilkada. Namun, majelis tidak menemukan bukti atas tudingan ini. Karena itu, keputusan Teradu dinilai sudah tepat. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Umroh Dibiayai Wali Kota, Anggota Panwaslu Palembang Diberi Peringatan Keras
BACA JUGA: Sidang KPU Kerinci, DKPP Tidak Pulihkan Hak Pengadu
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Pecat Lima Komisioner KPU Kerinci
Redaktur : Tim Redaksi