DKPP Rehabilitasi Komisioner KPU Lampura

Sabtu, 07 September 2013 – 12:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Lampung. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu.

“Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, DKPP merehabilitasi  ketua dan anggota KPU Kabupaten Lampung Utara atas nama H Marthon, M.Tio Aliansyah, Juliza Aniwa, Suheri dan Rommy Rusdi,” kata ketua majelis sidang DKPP, Jimly Asshiddiqie saat persidangn dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (06/09).

BACA JUGA: DKPP Rehabilitasi Tiga Anggota KPU Barru

DKPP juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini. Pengadu dalam kasus ini adalah Agung Mattauch selaku kuasa hukum dari prinsipal Riza Fachlevi. Ia menuding Teradu tidak profesional dalam melakukan verifikasi dukungan partai politik terhadap Riza Fachlevi.

Hal ini menyebabkan calon bupati itu tidak lolos sebagai peserta pilkada. Namun, majelis tidak menemukan bukti atas tudingan ini. Karena itu, keputusan Teradu dinilai sudah tepat. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Umroh Dibiayai Wali Kota, Anggota Panwaslu Palembang Diberi Peringatan Keras

BACA JUGA: Sidang KPU Kerinci, DKPP Tidak Pulihkan Hak Pengadu

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Pecat Lima Komisioner KPU Kerinci


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler