Umroh Dibiayai Wali Kota, Anggota Panwaslu Palembang Diberi Peringatan Keras

Jumat, 06 September 2013 – 17:59 WIB
Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan keras kepada anggota Panwaslu Kota Palembang, Sumatera Selatan, Riduwansyah. Hal tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Jumat (6/9).

"Memutuskan memberi peringatan keras terhadap Teradu dan memerintahkan Panwaslu Sumatera Selatan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata anggota majelis, Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan.

BACA JUGA: Sidang KPU Kerinci, DKPP Tidak Pulihkan Hak Pengadu

Riduwansyah terbukti melanggar kode etik karena berangkat ibadah umroh menggunakan dana dari Wali Kota Palembang. Padahal, sang Wali Kota adalah peserta Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan 2013.

Menurut Nur Hidayat, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan fungsi pengawasan Panwaslu.

BACA JUGA: DKPP Pecat Lima Komisioner KPU Kerinci

"Turut menimbang pemberitahuan keberangkatan teradu hanya melalui sms. Sebagai pejabat yang bertanggung jawab, pemberitahuan Teradu seharusnya melalui permohonan resmi kepada ketua Panwaslu atau ketua Bawaslu provinsi," ungkap pria yang juga menjabat sebagai juru bicara DKPP itu. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Saksi Merasa Dijebak KPU Murung Raya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, DKPP Gelar Sidang Putusan Kasus Panwaslu Palembang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler