jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat lima komisioner KPU Kabupaten Kerinci, Jambi. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat yang secara langsung menyebabkan hilangnya hak konstitusional seseorang.
Kelima komisioner itu adalah ketua KPU Kerinci Mulfi beserta empat anggota Faisal Amri, Sulaiman, Rusydi Marsam, dan Nasrin.
BACA JUGA: Saksi Merasa Dijebak KPU Murung Raya
"Memutuskan mengabulkan permohonan Pengadu sebagian dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu sampai lima," ujar anggota majelis sidang, Ida Budhiarti membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (6/9).
Pokok perkara kasus ini adalah dicoretnya Pengadu, pasangan Ami Taher-Suhaimi Surah sebagai calon peserta Pilkada Kerinci 2013. Para teradu berdalil keputusan tersebut berdasarkan hasil verifikasi dukungan perseorangan yang dilakukan sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Hari Ini, DKPP Gelar Sidang Putusan Kasus Panwaslu Palembang
Namun, majelis sidang berpendapat lain. Menurut Ida, Pengadu terbukti telah memenuhi syarat dukungan perseorangan. Karena itu, keputusan Teradu dinyatakan tidak memiliki landasan hukum.
Selain itu, lanjut Ida, sikap Teradu yang tidak pernah menghadiri sidang DKPP juga menjadi hal memberatkan. Absennya pengadu telah menghambat proses persidangan dan menunjukan tidak adanya niat untuk menyelesaikan masalah ini secara cepat.
BACA JUGA: Hari ini, DKPP Putuskan Nasib Dua Anggota KPU Barru
"Yang memberatkan juga, Pengadu mempersulit komunikasi dengan KPU Provinsi terkait penyelesaian masalah ini," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Tidak Pernah Hadir, DKPP Terpaksa Gelar Sidang Kelima
Redaktur : Tim Redaksi