DKPP Rehabilitasi Nama Baik Almarhum Husni Kamil Manik

Jumat, 22 Juli 2016 – 23:35 WIB
Majelis DKPP. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik almarhum Husni Kamil Manik selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rehabilitasi diputuskan terkait laporan Agus Makmur Santoso yang merupakan calon anggota DPR 2014-2019 ke DKPP. 

Sebagaimana dibacakan Anggota Majelis DKPP, Nur Hidayat Sardini, Jumat (22/7), Husni dinilai telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan dapat dibenarkan secara hukum dan etika, dalam menindaklanjuti Surat Ketua DPR Nomor PW/16841/DPR-RI/XI/2015 tanggal 3 November 2015, perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dari Partai Golkar atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita.

BACA JUGA: Dorong Proporsional Tertutup, PPP Ingin Peran Partai Lebih Besar

“Teradu (Husni,red) juga terbukti telah menindaklanjuti dan menanggapi surat dari pengadu maupun kuasa hukum pengadu mengenai permintaan kejelasan proses PAW angggota DPR atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita dengan menerima audiensi dari pihak pengadu pada 22 April 2016 lalu di Kantor KPU, sebagaimana bersesuaian dengan keterangan Hadar Nafis Gumay sebagai pihak terkait,” ujar Nur Hidayat.

Menurut pria yang akrab disapa NHS ini, pada awalnya Majelis DKPP berpendapat kasus yang dilaporkan Agus Makmur lewat Kuasa Hukumnya Alamsyah Hanafiah dan kawan-kawan, dapat dibatalkan. Karena Husni telah meninggal dunia sebelum putusan dibacakan. 

BACA JUGA: Waspadai Pengebirian Masa Depan Anak Bangsa

"Akan tetapi demi mewujudkan kepastian hukum dan etika bahwa teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan teradu terbukti telah bekerja secara profesional, maka tetap dibuat sebuah Putusan DKPP,” ujar NHS.

Almarhum Husni sebelumnya diagukan Agus Makmur atas dugaan tidak menindaklanjuti surat Ketua DPR No. PW/1641/DPR-RI/XI/2015 perihal PAW anggota DPR dari Partai Golkar atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita. Surat dimaksud telah dikirimkan kepada Teradu pada 3 November 2015. Namun sampai April 2016 tidak ditindaklanjuti oleh teradu.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Di Usia 51 Tahun, Laksda TNI Aan Kurnia Dapat Kejutan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejak Pemerintahan SBY, Golkar Dorong Parlementary Treshold 10 persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler