jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memulai sidang pembacaan putusan sengketa Pemilu Presiden 2014 di Jakarta, Kamis (21/8). Sidang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB atau terlambat 30 menit dari jadwal semula.
Ketua majelis hakim Hamdan Zoelva sempat memohon maaf atas keterlambatan ini saat membuka persidangan. Menurutnya, keterlambatan disebabkan materi putusan sangat banyak.
BACA JUGA: DKPP Pecat Ketua dan Anggota KPU Serang
"Maaf agak telat, putusan ini cukup tebal, ada 4.390 halaman," kata Hamdan dalam persidangan.
Namun, lanjutnya, putusan yang sangat tebal itu tidak akan dibacakan semua. Pasalnya, waktu yang tersedia tidak akan mungkin cukup.
BACA JUGA: Status Siaga I, Masyarakat Tak Perlu Takut
"Hanya sekitar 300 halaman yang dibacakan," ungkap Hamdan.
Sidang pembacaan putusan ini dihadiri langsung oleh para komisioner KPU sebagai pihak termohon. Sedangkan, baik pihak pemohon, Prabowo-Hatta maupun terkait, Jokowi-JK hanya diwakili kuasa hukum masing-masing. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Ciduk Pria Berjas dengan Lambang Garuda
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan ke Ketua KPU
Redaktur : Tim Redaksi