DKPP Siap Garap Dugaan Penyelenggara Tawarkan Jasa ke Caleg

Senin, 07 April 2014 – 17:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta masyarakat maupun peserta pemilu tidak segan-segan melapor jika menemukan indikasi adanya dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Menurut Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie, pengaduan sangat dibutuhkan, agar DKPP dapat segera menyikapinya, terutama terkait dugaan adanya oknum penyelenggara pemilu yang menawarkan jasa memenangkan atau membantu calon anggota legislatif (caleg) dalam menghadapi pelaksanaan pemilu 9 April mendatang.

BACA JUGA: Masa Tenang, KPK Kampanye

“Kalau ada bukti yang kuat, laporkan saja. Kalau pembicaraan individual (oknum penyelenggara menawarkan jasa) memang tidak bisa dibawa ke DKPP atau pengadilan. Tapi kalau ada seorang oknum petugas yang sama, itu dilaporkan lebih dari dua orang yang mendapat penawaran jasa, dapat diperlakukan sebagai bukti. Saksi dua orang atau lebih, itu bernilai hukum,” kata Jimly di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (7/4).

Karena itu Jimly mengingatkan penyelenggara pemilu di semua lapisan, benar-benar menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan undang-undang. Karena meski terkesan tidak ada bukti, tapi kalau kesaksian adanya tawaran dikemukakan lebih dari satu orang, DKPP akan menerimanya sebagai bukti.

BACA JUGA: H-2 Jelang Pemilu, PDIP Siaga I

Bahwa ada kejadian diduga melanggar kode etik, sebab penyelenggara pemilu tidak boleh menawarkan jasa untuk kepentingan pribadi.

“Kami tak main-main. Selama 20 bulan terakhir sudah 126 penyelenggara pemilu yang kita berhentikan dan lebih dari 100 kami beri peringatan. Kami tak inginkan DKPP hanya memecat penyelenggara, tapi kalau ada pemihakan, perbuatan tawarkan jasa kalau terima uang, itu sudah melanggar tindak pidana pemilu,” katanya.

BACA JUGA: DKPP: Banyak KPU Daerah Tawarkan Jasa Main Curang ke Caleg

Karena masuk ranah pidana, perbuatan menawarkan jasa kata Jimly, nantinya bahkan tidak hanya ditangani hanya di tingkat DKPP saja, tapi dapat sampai ke polisi.

“Jadi kami ingatkan (penyelenggara pemilu), bahwa informasi yang kami terima dari berbagai partai politik untuk sungguh-sungguh diperhatikan jajaran KPU di seluruh Indonesia. Kalau anggota KPU menemukan indikasi tersebut, kami harapkan anggota tersebut bisa saling laporkan ke atasan,” katanya.

Permintaan yang sama juga dikemukakan Jimly ke jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga panitia pengawas pemilu (Bawaslu) di daerah. Menurutnya pengawas pemilu tidak boleh mendiamkan temuan yang ada.

“Kami harapkan segera dilaporkan secara resmi sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini DKPP telah membentuk kerja tim pemeriksa daerah. Silahkan caleg atau pimpinan parpol ajukan melalui Bawaslu provinsi, nanti diverifikasi dan langsung digelar sidang jarak jauh dengan tim pemeriksa daerah,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Tugas di Golkar sudah Kelar, Akbar Incar Cawapres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler