JAKARTA - Status tersangka yang disandang pengusaha DL Sitorus dan kuasa hukumnya, Adner Sirait, tak lama lagi akan berganti menjadi terdakwaDua tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap hakim Pengadilan Tingi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta itu tak lama lagi akan segera disidang
BACA JUGA: Guru dan Tenaga Medis Masih Diprioritaskan
Rabu (23/6) kemarin, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama Darianus Lungguk Sitorus maupun Adner Sirait ke penuntutan
BACA JUGA: Kapolri Bagi-bagi Penghargaan ke 19 Polda
Artinya, kasusnya sudah masuk dalam tahap penuntutan (P21)," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Rabu (23/6).Pemilik nama lengkap Johan Budi Sapto Prabowo itu menambahkan, dengan pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum itu, KPK memiliki waktu dua pekan untuk membawa bos PT Sabar Ganda dan kuasa hukumnya itu ke pengadilan
Terpisah, pengacara DL Sitorus sekaligus Adner Sirait, Afrian Bonjol, mengakui bahwa berkas kliennya memang sudah dinyatakan P21
BACA JUGA: Soal CPNS, Pusat Tuding Pemda Egois
"Dalam waktu 14 hari sudah harus dilimpahkan ke pengadilanSemakin cepat pengadilannya, semakin baik," ujar Afrian.Ditegaskannya, baik DL Sitorus maupun Adner sudah siap diadiliAfrian menegaskan, tidak ada bukti kuat yang mengarah bahwa kedua kliennya menjadi penyuap hakim PT TUN DKI, Ibrahim yang kini sudah berstatus terdakwa.
"Kita akan membuktikan kalau Pak DL Sitours tidak bersalahTidak ada bukti kalau dia bersalah dan terlibat dalam dugaan suap ke hakim," tandas Afrian.
Seperti diketahui, pada penghujung Maret lalu KPK menangkap basah hakim PT TUN DKI, Ibrahim, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, karena diduga menerima suap Rp 300 juta dari Adner SiraitKasus itu bermula dari masalah tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, yang disengketakan oleh Pemda DKI dam PT Sabar Ganda, sebuah perusahaan milik DL Sitorus
Selasa (15/6) pekan lalu, Ibrahim sudah mulai disidang dan didakwa melakukan korupsi karena menerima suapDalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Jupriadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mengungkapkan, Ibrahim telah meminta uang Rp 300 juta ke Adner Sirait untuk memuluskan perkara sengketa kepemilikan tanah yang diklaim milik DL Sitorus itu.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbebas UU ITE, Luna-Tari Bisa Dijerat KUHP
Redaktur : Tim Redaksi