jpnn.com, SERANG - Polsek Serang, Banten, mengungkap kasus penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Kharisma yang dibawa kabur pelaku sejak Januari 2020.
Kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto menjelaskan, korban melaporkan ke pihak kepolisian pada 18 Januari 2020, dan berhasil menangkap pelaku pada 25 Juni 2020.
BACA JUGA: Tertangkap Basah Berbuat Terlarang, Agus Setiawan Pasrah Diciduk Polisi
"Pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik korban, tetapi motor tersebut tidak pernah dipulangkan kembali pelaku, hingga akhirnya pelaku tertangkap bersama barang buktinya," kata Kapolsek Hadi, Senin (29/6).
Ia mengatakan, tersangka DL (27) merupakan warga Kaujon Kota Serang yang ditangkap di rumahnya setelah ada laporan dari masyarakat setempat.
BACA JUGA: Polisi Baku Tembak dengan 2 Bandit Curanmor, Tersungkur
"Anggota langsung kelokasi dan menangkap pelaku," jelasnya.
Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti satu unit sepeda motor, satu kunci kontak asli, satu lembar STNK asli.
BACA JUGA: YE Sudah Menolak, Hasrat Remaja Bejat Ini Terlampiaskan, Danau jadi Saksinya
"Pelaku dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti