Tertangkap Basah Berbuat Terlarang, Agus Setiawan Pasrah Diciduk Polisi

Kamis, 25 Juni 2020 – 22:50 WIB
Tersangka Agus Setiawan saat diminta menunjukan barang bukti sabu, Selasa (23/6). Foto: RADARSAMPIT

jpnn.com, PURUK CAHU - Agus Setiawan alias Agus, 36, warga Jalan Isran AS RT 07 RW 00 Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Mura, Sampit, diamankan polisi karena tepergok berbuat terlarang pada Senin (22/6) lalu.

Ia ditangkap terkait kepemilikan narkoba oleh petugas posko COVID-19  yang melakukan pemeriksaan di jalan Negara Simpang Muara Laung, Kecamatan Murung.

BACA JUGA: Viral Dua Cewek Berkelahi Gara-Gara Rebutan Cowok

Dari tangan Agus, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu berat 0,51 gram, yang dibalut menggunakan kertas rokok.

Selain itu, polisi juga menyita satu tas ransel, satu pipet kaca, satu helm, satu telepon genggam, dan satu sepeda motor warna merah nopol KH 2359 MG.

BACA JUGA: Pemalak Sopir Truk yang Viral Ini Akhirnya Diciduk Polisi, Lihat Tampangnya

Pihak Satresnarkoba menggunakan alat teskit untuk menguji urin tersangka, hasilnya positif mengandung methamfetamine.

Kasat Resnarkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarko membenarkan, mengamankan tersangka Agus Setiawan yang merupakan pemilik barang yang diduga sabu-sabu.

BACA JUGA: Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang, Oknum Staf Desa Ini Langsung Dijemput Polisi

Pada Senin (22/6) sekira jam 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang diketahui bernama Agus.

"Melakukan penghadangan di pos COVID-19 yang berada di simpang Muara Lahung," kata kasat Rabu (24/6)

Pada pukul sekira 21.45 WIB melaksanakan penangkapan, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI nomor 35/2009 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Tp Narkotika nomor 35 tahun 2009.

BACA JUGA: Begal Sadis Bersenpi Ini Akhirnya Diciduk Polisi 

Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Mura, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses sesuai hukum ketentuan yang berlaku. (rm-103/dc)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler