DLH Bogor Akan Tutup Empat Pabrik yang Mencemari Sungai Cileungsi

Kamis, 05 Desember 2019 – 00:01 WIB
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor saat melakukan penutupan saluran limbah dua industri, beberapa waktu lalu. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan menutup empat pabrik yang masih saja bandel melakukan pencemaran Sungai Cileungsi.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan DLH Kabupaten Bogor Endah Nurmayati mengatakan, keempat pabrik itu sebelumnya telah diberikan peringatan.

BACA JUGA: DLH Bogor Tutup Dua Pabrik yang Mencemari Sungai Cileungsi

“Kami masih melakukan pengawasan dan penutupan saluran ilegal terhadap empat pabrik itu,” kata Endah.

Dia mengatakan, dibutuhkan waktu yang lama untuk merevitalisasi Sungai Cileungsi. Apalagi saat ini masih terjadi tindakan pencemaran sungai.

BACA JUGA: Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Ombudsman: DLH Kabupaten Bogor Tidak Berkompeten

“Selain masalah pencemaran dari kegiatan usaha, kegiatan UKM, rumah potong hewan, domestik, runoff (limpasan) yang tinggi, masalah debit air (koefisien rezim sungai) yang buruk, harus dibenahi,” kata dia.

Penanganan Sungai Cileungsi butuh keseriusan dari semua pihak. Sebab, lanjutnya, kewenangan pembersihan Sungai Cileungsi berbeda-beda di tiap instansi.

BACA JUGA: Petugas Damkar Bogor Bongkar Makam, Ini yang Dicari

Endah menjelaskan, penanganan fisik sungai ada di ranah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PUPR. Sementara instalasi komunal domestik, ada di ranah Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, pihaknya beserta aparat akan terus mendata pabrik-pabrik yang mencemari lingkungan, termasuk yang limbahnya mencemari Sungai Cileungsi.

“Kami harus tegas agar Sungai Cileungsi bisa kembali menjadi sungai yang dikonsumsi airnya oleh masyarakat,” ujar Ade Yasin.

Ade Yasin menegaskan tidak akan main-main menindak pihak-pihak yang mencemari Sungai Cileungsi, termasuk perusahaan dan pabrik-pabrik.

“Akan kami terapkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, bukan hanya perda, yang hukumannya sangat ringan,” ucapnya.

Sejauh ini, dia melihat pemerintah telah menindak tegas pabrik-pabrik di timur kabupaten. Menurut data yang dia terima, sampai saat ini ada 11 pabrik yang telah ditutup dan di antaranya telah naik ke persidangan.

“Sejauh ini sudah kami ambil tindakan, ada 11 pabrik yang telah ditutup dan sudah ada juga yang naik ke pengadilan,” ungkapnya.(ipe)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler