DLH Bogor Tutup Dua Pabrik yang Mencemari Sungai Cileungsi

Jumat, 30 Agustus 2019 – 15:20 WIB
Salah satu pabrik yang ditutup paksa DLH Kabupaten Bogor. (Foto kanan) Salah seorang petugas DLH sedang melakukan pengecekan air. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan eksekusi dengan menutup paksa dua pabrik secara permanen yang menjadi sumber limbah aliran Sungai Cileungsi–Cikeas.

Penutupan kedua pabrik itu disaksikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bogor dan pihak kepolisian Polres Bogor.

BACA JUGA: Ombudsman Desak Bupati Ade Yasin Evaluasi DLH Kabupaten Bogor

Sekretaris DLH Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, tindakan penutupan sumber limbah tersebut sebagai bentuk tindakan tegas pihaknya kepada sejumlah pelaku pencemaran lingkungan. Yang diketahui saluran pembuangan air limbah industri tak berizin.

Anwar menyatakan, penutupan saluran limbah ini dilakukan kepada dua pabrik, yakni PT Multi Guna Plastik (MGP) di Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, dan PT Hengtraco Teknik Indonesia (HTI) di Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri.

BACA JUGA: Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Ombudsman: DLH Kabupaten Bogor Tidak Berkompeten

“Yang pertama ini bidang usahanya pengolahan plastik. Dan yang di Cicadas itu suku cadang logam,” katanya.

BACA JUGA: Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Ombudsman: DLH Kabupaten Bogor Tidak Berkompeten

BACA JUGA: Kekeringan, Warga Terpaksa Pakai Air Sungai yang Kotor

Sebelumnya, sambung Anwar, pada 1 Oktober 2018 lalu DLH pernah menyegel kedua pabrik, lantaran tidak memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Saat disinggung terkait keduanya akan ditutup atau tidak, menurut Anwar, penutipan akan dilakukan pada sumber pembuangan limbahnya saja. “Kami gunakan Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan,” katanya.

Anwar berjanji, jika nanti keduanya tak kunjung mengurus Instalasi Pengolahan air limbah (Ipal), maka tindak lanjutnya akan dilakukan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang mengacu kepada Undang-undang No 32 Tahun 2009. “Sanksinya lebih berat lagi,” tegas Anwar.

Soal penilaian Ombudsman yang menyebutkan dinasnya bekerja dengan tidak kompeten, Anwar mengaku selama ini pihaknya telah bekerja secara maksimal. “Oh enggak. Tentunya upaya dari kami sudah maksimal,” katanya.

Selama ini, kata Anwar, timnya sudah mengantongi data dan sudah ditindaklanjuti. Sejak pengambilan sampel air sungai, DLH belum lama ini sudah menegur beberapa perusahaan agar tidak lagi beroperasi.

“Ada juga satu perusahaan yang harus direlokasi karena berada di kawasan permukiman,” kata Anwar.

Sementara, Ketua Komunitas Pedulia Sungai Cileungsi–Cikeas (Kp2C) Puarman mengungkapkan, komunitasnya sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan DLH. “Kami dukung tindakan tegas DLH,” ujar Puarman. (cr1/c)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buang Limbah Berbau Busuk ke Sungai, Pabrik Tepung Diserbu Warga


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler