jpnn.com, JAKARTA - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Dewan Masjid Indonesia (DMI) melarang semua pengurus masjid memberikan panggung kepada tokoh politik menjelang Pemilu 2024.
Rapimnas III DMI berlangsung di Kantor Pusat DMI di Jalan Matraman Raya, Jakarta, pada Senin dan Selasa (7/3),
BACA JUGA: PW DMI Riau Pastikan Usulan Muktamar Murni Aspirasi Wilayah
Keputusan Rapimnas itu disampaikan Wakil Ketua Umum DMI Komjen Pol (Purn) Syafruddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (6/3).
"Pengurus masjid dilarang memberikan panggung politik untuk tokoh politik dalam Pemilu 2024," kata Syafruddin.
BACA JUGA: Heboh IMB di Tanah Merah Plumpang Diberikan Era Anies, Jubir Relawan Perubahan Bereaksi
Menurut Syafruddin dalam rapimnas itu ada rekomendasi untuk menyelenggarakan muktamar secara gradual sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) DMI.
Rekomendasi itu merupakan mandat langsung dari Ketua Umum (Ketum) DMI Jusuf Kalla kepada Syafruddin untuk melaksanakan muktamar tersebut.
BACA JUGA: Viral Oknum TNI Membentak Pengendara dan Mencabut Sangkur, Ini Masalahnya
"Ketum DMI Jusuf Kalla memberikan mandat untuk melaksanakan muktamar secara gradual sesuai AD/ART," ucapnya.
DMI juga memberikan amanat kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar DMI.
Syafruddin telah mengunjungi kediaman Budi Gunawan untuk menanyakan kesediaannya menjadi ketua dewan pakar DMI.
"Mengangkat Kabin Budi Gunawan sebagai Ketua Dewan Pakar DMI," ucap mantan wakapolri itu.
Rapimnas DMI juga akan membahas konsolidasi tata tertib DMI dan penyelenggaraan Muktamar DMI VIII.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam