DMO Batu Bara Kurang dari 1 Persen, Bambang Haryadi DPR: Ini Pembangkangan Aturan

Senin, 03 Januari 2022 – 11:21 WIB
Warga melihat sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara. Ilustrasi Foto: ANTARA /AJI STYAWAN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi menanggapi pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Ridwan Djamaludin.

Sebelumnya, Ridwan mengatakan kewajiban domestic market obligation (DMO) atas penugasan pemerintah kepada pengusaha batu bara sebesar 5,1 juta metrik ton.

BACA JUGA: Satu Polisi di Siak Dipecat, AKBP Gunar Rahardianto: 3 Lagi Menyusul

Namun,  DMO yang dipenuhi hanya sebesar 35 ribu metrik ton atau hanya kurang dari 1 persen dari total kewajiban sebesar 25 persen sampai akhir 2021.

Menanggapi pernyataan tersebut, Bambang mengaku terkejut.

BACA JUGA: Bola Tenis Terbang Masuk Pekarangan Lapas, Isinya Tak Disangka, Mengejutkan

"Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah dan merupakan pembangkangan atas aturan yang ada," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (3/1).

Dia menilai perlu ada penguatan regulasi terkait DMO dalam sebuah undang undang.

BACA JUGA: Legislator Desak Pemerintah Menegakkan Aturan DMO, Ini Alasannya...

Dengan begitu, akan ada regulasi yang memuat sanksi tegas terhadap pelanggaran pada kewajiban DMO.

"Bagi pengemplang kewajiban DMO dapat diberikan sanksi berupa pencabutan IUP atau IUPK-nya" tambah politikus partai Gerindra itu.

Bambang mengatakan Komisi VII akan memasukkan aturan tentang besaran DMO minimal 30 sampai 35 persen ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT). (mcr9/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler