Dodi Reza Alex Noerdin dan Fee Proyek Rp 2,6 Miliar, Hmmm

Minggu, 17 Oktober 2021 – 02:25 WIB
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). (ANTARA/HO-Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) resmi menyandang status tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa yang ditangani oleh KPK.

Dodi Reza Alex Noerdin yang merupakan anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu sebelumya terjaring OTT KPK di Jakarta, Jumat (15/10).

BACA JUGA: Dodi Reza Alex Noerdin Tersangka, Herman Deru Tunjuk Beni jadi Plt Bupati Muba 

Politikus Golkar itu ditetapkan jadi tersangka bersama Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA) selaku PPK di Dinas PUPR Muba Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (16/10).

BACA JUGA: Ini Lho, 2 Preman Percut Sei Tuan yang Bikin Kapolsek & Kanit Reskrim Dicopot

Alex -panggilan beken Alexander Marwata- lantas mengungkap adanya arahan dan perintah Dodi Reza terkait pengaturan lelang proyek pekerjaan di Muba.

Dalam kasus ini, KPK menduga Dodi telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Utami, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek.

BACA JUGA: Polemik Barisan Celeng, Ruhut Sebut Nama Megawati & Fakta soal Ganjar

Salah satu modusnya yaitu dengan membuat daftar paket pekerjaan yang telah ditentukan calon rekanan yang akan mengerjakan proyeknya.

Dodi juga telah menentukan persentase fee proyek dari nilai setiap paket kegiatan itu, yaitu sebesar 10 persen untuk dirinya, 3-5 persen bagian Herman Mayori, dan 2-3 persen jatah Eddi Utari dan pihak lainnya.

Alex menerangkan pada 2021, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang empat paket proyek di Bidang SDA Dinas PUPR Muba.

Proyek itu ialah berupa rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.

Kemudian, proyek peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Total fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex Noerdin dari semua pekerjaan itu sekitar Rp 2,6 miliar. Bahkan, Suhandy mengaku telah menyerahkan sebagian uang kepada Dodi yang mantan anggota DPR itu.

BACA JUGA: Polemik Barisan Celeng: Ruhut Ungkap Rasa Sayang Puan Sama Ganjar

"Diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," kata Alex.

Dalam OTT di Kabupaten Muba, KPK menyita uang Rp 270 juta yang diduga telah disiapkan oleh Suhandy untuk diberikan kepada Dodi Reza melalui Herman dan Eddi.

Sementara di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza. Penyidik lembaga antirasuah bakal menelusuri asal uang dalam kasus suap tersebut. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler