jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menyisakan berbagai masalah kendati sudah berjalan selama lima tahun ini. Selain defisit berkepanjangan dan tunggakan pembayaran, soal pelayanan pasien juga dikeluhkan masyarakat.
“Sebetulnya bukan dokter yang memberikan pelayanan di bawah standar, tapi memang aturan yang diterapkan BPJS,” kata Enozthezia Xynta, dokter anestesi lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (30/10).
BACA JUGA: Dipasok Rp 4,9 T, Defisit BPJS Kesehatan Masih Berlanjut
Hal itu terjadi karena tenaga kesehatan seolah dipaksa untuk memberikan layanan sesuai budget yang diberikan BPJS Kesehatan. Eno mencontohkan, operasi cesar sebelum ada BPJS berkisar di angka Rp 6 juta, dengan BPJS jadi Rp 4,3 juta.
"Saat ini, dengan diterapkan BPJS, pasien membayar Rp 4,3 juta. Kami (dokter) terkurung dengan harga yang sudah ditetapkan,” ujar dokter cantik yang pernah viral karena menulis surat terbuka untuk Presiden Jokowi, tentang rasa kecewanya terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Banyak Opsi Tutup Defisit BPJS Kesehatan
Menurut Eno, jika biaya yang dikeluarkan lebih dari apa yang sudah diatur BPJS, biasanya rumah sakit atau dokter yang bersangkutan harus menanggungnya. “Jasa dokternya lah yang dipotong dan kadang jasa visit kami enggak dihitung,” katanya.
Itu jadi salah satu penyebab pelayanan menjadi sub -standar. Padahal, untuk dokter umum di poliklinik misalnya, jasa dokter dan sebagainya hanya dibayar Rp 10 ribu.
BACA JUGA: Tiga Peraturan Baru BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Lantas?
"Memang ada Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018 yang menyebutkan pasien bisa membayar tambahan dari pelayanan yang diberikan oleh BPJS. Namun ini menjadi masalah baru," sambungnya.
Pertama, ada risiko dokter akan dilaporkan. Kedua, dokter akan ditegur oleh BPJS dan ketiga, tentu masyarakat akan memandang profesi dokter menjadi hina. “Kami tidak akan mengambil risiko itu,” tegasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sentilan Jokowi Belum Tentu Tuntaskan Masalah BPJS Kesehatan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad