jpnn.com, JAKARTA - Masalah persyaratan seleksi CPNS 2018 formasi dokter spesialis mencuat saat para dokter alumni Universitas Brawijaya curhat pada Menristekdikti Mohamad Nasir. Para dokter ini mengeluhkan sulitnya menjadi PNS.
"Di Kalimantan Utara butuh banyak dokter spesialis PNS. Sayangnya saat rekrutmen CPNS banyak yang tidak bisa daftar karena usianya sudah melewati ketentuan (maksimal 40 tahun). Alhasil Kaltara tidak bisa mendapatkan dokter spesialis dan hanya diisi dokter umum," ungkap salah satu dokter yang bertugas di Kaltara saat berdialog dengan Menteri Nasir dalam rembuk nasional alumni Unbraw di Jakarta, Sabtu (3/10).
BACA JUGA: Tak Ada Joki saat Tes CPNS
Menanggapi itu Menteri Nasir mengatakan, memang persyaratan CPNS bagi para dokter cukup menyulitkan. Dia mencontohkan, untuk mengisi formasi dosen Fakultas Kedokteran. Syaratnya harus S2 Kedokteran sehingga formasinya banyak yang kosong.
Hal ini menurut Nasir, sudah dibahas bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin. Dia minta agar syaratnya diturunkan menjadi S1 Kedokteran tapi sudah melewati internis. Selanjutnya Kemenristekdikti yang mendidik dosen FK ini untuk pendidikan S2-nya.
BACA JUGA: Duh 1.169 Peserta CPNS Gagal Seleksi Kompetensi
"MenPAN-RB sudah setuju. Makanya saya bilang, andai urusan batasan usia menjadi CPNS ada di Kemenristekdikti, sudah lama tuntas masalah ini. Namun, yang menangani itukan MenPAN-RB, jadi kami tidak bisa berkutik. Saya juga sudah minta agar orang-orang yang sudah mengabdi jangan dipersulit dengan batasan usia," tutupnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Yang Lolos SKD CPNS 2018 Kurang 7 Persen
BACA ARTIKEL LAINNYA... CPNS 2018: Tidak Semua yang Lolos SKD Melaju ke SKB
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad