Dokter dan Perawat Berguguran karena Covid-19 Harus Mendapat Santunan

Minggu, 12 April 2020 – 22:17 WIB
Tim medis RSUD Banten memakai alat pelindung diri (APD) siap memberikan pelayanan kepada pasien COVID-19. Foto: Antara/Mulyana

jpnn.com, JAKARTA - Jumlah tenaga medis seperti dokter dan perawat yang meninggal dunia karena menangani pasien virus corona atau Covid-19 makin bertambah.

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Melkiades Laka Lena mengatakan para tenaga medis yang meninggal dunia harus diberikan santunan sebagaimana komitmen dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ganjar Pranowo Sakit Hati, Jika Jutaan Orang Kena PHK Bagaimana? Tiga Kelemahan Covid-19

Selain itu, para tenaga medis yang tengah berjuang menangani pasien Covid-19 juga harus mendapatkan insentif bulanan. Hal itu juga sebagaimana komitmen dari Presiden Jokowi.

“Insentif bulanan harus diberikan sesuai komitmen Presiden. Bagi yang meninggal dunia juga diberikan santunan sebesar sesuai komitmen Presiden Jokowi,” kata Melkiades saat dihubungi JPNN.com, Minggu (12/4).

BACA JUGA: Mengharukan, Ganjar Menyiapkan Taman Makam Pahlawan untuk Tenaga Medis Pejuang Covid-19

Politikus Partai Golkar itu mengatakan pemerintah harus memberikan perhatian serius kepada para tenaga medis yang merupakan garda terdepan dalam menangani pasien Covid-19.

Dia menegaskan bahwa para tenaga medis harus diberikan alat pelindung diri (APD). Menurut dia, APD bagi para tenaga medis itu harus sesuai dengan standar dari World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia.

“Tenaga medis, dokter, perawat, farmasis, bidan, dan lain-lain perlu dilengkapi APD sesuai tempat mereka bekerja. Khususnya yang di garis depan, APD yang dipakai harus standar WHO untuk melindungi dirinya dari infeksi,” ungkap legislator dari Nusa Tenggara Timur ini.

Seperti diketahui, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyatakan hingga Sabtu (11/4), sudah 12 perawat yang wafat karena tugasnya merawat pasien Covid-19. Sementara Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FPS FARKES/R) menyatakan sudah ada 32 dokter yang wafat karena Covid-19.

Presiden Jokowi sebelumnya mengaku telah menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membuat kebijakan pemberian insentif kepada tenaga medis yang menangani virus corona.

Insentif itu termasuk berupa bantuan keuangan kepada dokter hingga tenaga medis yang meninggal dunia.

Pria yang akrab disapa Jokowi ini menerangkan, insentif akan diberikan bulanan kepada dokter spesialis sebesar Rp 15 juta.

Dokter umum dan dokter gigi diberikan Rp 10 juta per bulan. Sementara, bidan dan perawat mendapat insentif Rp 7,5 juta per bulan. Tenaga Medis lainnya diberikan Rp 5 juta per bulan.
"Kemudian juga akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 300 juta,” kata dia saat mengunjungi Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/3).

Meski demikian, Jokowi mengingatkan bahwa kebijakan itu hanya berlaku bagi daerah yang sudah menerapkan status tanggap darurat virus corona. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler