Dokter FDN Sudah Ditangkap Polisi, Bagi yang pernah Berhubungan Siap-siap Saja

Rabu, 01 Juni 2022 – 05:59 WIB
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar menunjukkan barang bukti dari kasus yang menjerat dokter FDN, Selasa (31/5). Foto: ANTARA/Teofilusianto Timotius

jpnn.com, KAPUAS HULU - Seorang dokter berinisial FDN ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar mengungkapkan dokter FDN ditangkap anak buahnya pada Sabtu (28/5) sekitar pukul 08.30 WIB.

BACA JUGA: Polda Jatim Imbau Korban Arisan Online Segera Melapor, Anggrita Sudah Ditangkap

Oknum dokter tersebut ditangkap saat sedang membawa sebuah kotak kecil.

Saat diperiksa, di dalam kotak kecil tersebut ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,90 gram.

BACA JUGA: AZ Kembali Ditangkap, Kali Ini di Pinggir Jalan, Kasusnya Berat

"Di rumah dinas dokter FDN juga ditemukan barang bukti berupa alat isap sabu,” beber AKBP France, Selasa (31/5).

Perwira menengah Polri itu menegaskan oknum dokter tersebut terancam hukuman berat.

BACA JUGA: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Sebab, polisi menjerat dokter FDN yang telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tengtang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup," tegas Kapolres Kapuas Hulu.

Penangkapan dokter FDN merupakan kasus narkoba kelima yang berhasil diungkap Polres Kapuas Hulu selama Mei 2022.

Karena itu, AKBP France mengatakan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kapuas Hulu perlu diwaspadai lantaran sudah merambah ke sejumlah lapisan masyarakat, bahkan ke profesi seorang dokter.

Dia juga menegaksan jajaran Polres Kapuas Hulu berkomitmen memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.

"Kami mohon dukungan semua pihak dan meminta agar masyarakat selalu waspada agar terhindar dan tidak terjerumus dalam kasus narkotika," ucap AKBP France.
(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler