Dokter Hendra: Syarat Fotokopi e-KTP untuk Mendapatkan Vaksinasi Bukan Langkah Mundur

Kamis, 29 Juli 2021 – 19:21 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang dr Hendra Tarmizi mengklarifikasi kebijakan membawa fotokopi e-KTP untuk kegiatan vaksinasi yang dikritik masyarakat sebagai kemunduran.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan upaya antisipasi agar masyarakat mendapatkan sertifikat vaksinasi covid-19 dengan memasukkan data yang benar.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Perintah Terbaru dari Jenderal Listyo Sigit, Ada Info Soal Rizieq, Tanpa Sungkan Sebut Luhut

"Mohon dimengerti, ini upaya antisipatif kami, agar masyarakat yang sudah divaksin bisa mendapatkan sertifikat,"  kata dr Hendra Tarmizi dalam keterangan resminya, Kamis (29/7).

Dia menjelaskan kebijakan ini ditempuh bukan tanpa sebab. Temuan di lapangan menunjukkan adanya kejadian kesalahan input data pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan masyarakat.

BACA JUGA: Tekan Angka Covid-19, Pemkab Tangerang Manfaatkan Layanan Vaksin Center 3 in 1

Akibatnya, sertifikat vaksin yang harusnya menjadi hak tidak bisa diterbitkan..

"Kadang ada beberapa kendala saat input data peserta. Jaringan wifi yang bermasalah, sistem aplikasi BPJS eror, hingga masyarakat lupa mengisi NIK. Ada juga NIK sudah diisi tetapi tidak jelas pada format skrining sebelum vaksinasi Covid-19," tambahnya.

BACA JUGA: Diusir dari Rumah Karena Belum Vaksin, Ferry: Saya Ngerti Adat, Leluhur Saya Kejawen!

Mengantisipasi kondisi itu masyarakat diminta  membawa fotokopi e-KTP walaupun dalam aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mewajibkan fotokopi e-KTP. 

"Ini untuk cek dan ricek. Jangan sampai masyarakat yang sudah divaksin tidak mendapatkan sertifikat karena datanya salah. Padahal sertifikat ini penting untuk menunjang mobilitas masyarakat yang membutuhkan," ujar dia.

Dia menambahkan Kemenkes sudah menjelaskan jika aturan membawa fotokopi e-KTP tersebut dikembalikan ke masing-masing penyelenggara.

Artinya, pemerintah pusat pun tidak ada persoalan, karena mereka tahu kondisi teknis lapangan pada  masing-masing daerah berbeda.

Selain itu, dirinya juga mengimbau agar masyarakat yang belum divaksin segera mendaftarkan diri ke RT/RW setempat. Nantinya, Puskesmas akan memberikan jadwal vaksinasi ke desa atau kelurahan.

Sementara itu, inisiator vaksinasi mahasiswa dan pemuda Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Tangerang, Riyan Ardiansah membenarkan kendala yang disampaikan Dinkes Tangerang.

"Pendataan skrining atau observasi itu bisa memakan waktu 10 sampai 15 menit. Belum lagi kalau jaringannya kurang baik atau servernya lagi bermasalah bisa lebih dari itu. Masyarakat juga terkadang menulis data di format skrining tetapi tidak jelas," ujar Riyan.

Dia juga menyarankan agar Pemkab Tangerang menambah petugas pendataan hingga empat kali lipat. Hal tersebut dilakukan supaya mempercepat proses vaksinasi.

"Pelaksanaan penyuntikan itu tidak lebih dari tiga menit, pendataannya yang makan waktu. Sebaiknya petugas pendataan harus empat kali lebih banyak, mungkin bisa melibatkan kawan-kawan mahasiswa atau pemuda setempat," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler