Dokter Kecantikan Ini Mengaku Memalsukan Tes Covid-19, Alasannya Mengejutkan

Rabu, 19 Januari 2022 – 23:27 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana (dua dari kiri) saat merilis kasus pemalsuan hasil tes Covid-19, berupa tes PCR dan swab antigen di Makassar, Rabu (19/1). Foto: ANTARA/HO/Polrestabes Makassar

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang dokter kecantikan berinisial CMW (35) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan hasil tes Covid-19.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Komang Suartana mengungkapkan dari hasil pemeriksaan CMW mengaku memalsukan hasil tes PCR untuk membayar gaji karyawannya serta operasional kliniknya.

BACA JUGA: Dokter Palsu yang Melayani Perawatan Kecantikan di Padang Ditangkap Polisi 

Tersangka telah melakukan praktek pemalsuan itu sejak pertengahan 2021.

"Berdasarkan pengakuan tersangka untuk membayar gaji karyawannya dan membiayai operasional klinik serta lainnya," beber Kombes Komang, Rabu (19/1).

BACA JUGA: Polisi Bongkar Praktik Tes Covid-19 Palsu, Begini Modus dan Tarifnya

Tersangka CMW menjalankan klinik kecantikannya di Jalan Landak Makassar

Tersangka membuat surat keterangan hasil PCR dan swab antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap costumer atau pemohon.

BACA JUGA: Kombes Wibowo Beber Kronologi Penangkapan Pelaku Penusukan Anggota TNI Pratu Sahdi

"Pemohon hanya diminta mengirim KTP dan bukti transfer pembayaran sesuai dengan jenis yang dipilih," ungkapnya.

Mantan Dirbinmas Polda Bali itu mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan Resmob Polsek Rappocini terkait kasus pencurian smartphone di klinik kecantikan tersebut.

Hasil penyelidikan justru polisi mendapatkan bukti lain, yaitu berupa percakapan praktek pemalsuan surat PCR dan antigen tersebut.

Dalam percakapan itu, tersangka memberikan iming-iming kepada pasien untuk mendapatkan surat keterangan hasil tes PCR atau swab antigen tanpa pemeriksaan.

Dalam pembuatan hasil tes PCR antara Rp 700 ribu hingga Rp 900 ribu, sedangkan tes antigen Rp 200 ribu hingga Rp400 ribu.

Pelaku kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan, berupa handphone, satu set komputer, lembaran hasil PCR palsu, alat-alat PCR.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 263, 267, 268 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler