jpnn.com, PADANG - Seorang wanita berinisial PR (24) yang menjalankan praktik sebagai tenaga kesehatan atau dokter palsu yang melayani perawatan kecantikan di Padang, Sumatera Barat, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Pelaku ditangkap suatu tempat di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Padang, Selasa (18/1).
BACA JUGA: Ada Jaringan Pembuat Ijazah Palsu Dokter, Polisi Harus Segera Mengusutnya
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Satake Bayu mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat adanya kegiatan praktik dokter yang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan, yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter.
"Pelaku melakukan kegiatan praktik seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang memiliki izin di toko atau studio kecantikan dengan inisial PY dengan pemiliknya adalah PR, padahal dia bukan dokter maupun tenaga kesehatan," kata dia di Padang, Rabu (19/1).
BACA JUGA: Terlilit Utang, Dokter Nekat Edarkan Uang Palsu
Perwira menengah Polri itu menuturkan bahwa pelaku melakukan kegiatan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, pemasangan bulu mata, venner atau meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi, pembuatan lesung pipit (dimple), filler, suntik botox, tanam benang pada hidung, wajah atau kuping dengan tarif harga dari Rp 500.000 hingga Rp 5.500.000.
"Petugas menemukan alat-alat yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktik kedokteran namun pelaku ini tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut," kata dia.
BACA JUGA: Sekolah Perawatan Tak Tamat, Buka Klinik Kecantikan, Pasiennya Sampai Ratusan Orang
Menurut dia, PR hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016.
Surat itu menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Extension.
Kemudian, sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus dasar lengkap sulam alis dan bibir.
Petugas mengamankan barang bukti, berupa sebungkus bekas ampul, satu bungkus jarum jahit medis, satu bungkus pisau bedah medis, satu buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox.
Kemudian, 74 jarum sekali pakai, 67 jarum suntik 1 cc/1 milimeter dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya serta lembaran surat pernyataan persetujuan tindakan oleh pelaku.
Pelaku disangkakan Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 Juncto Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy