Dokter Kecantikan Palsu Buka Praktik di Padang, Tarif hingga Rp 5,5 Juta

Rabu, 19 Januari 2022 – 23:17 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Satake Bayu. Foto: ANTARA/ HO-Polda Sumatera Barat

jpnn.com, PADANG - Seorang dokter kecantikan palsu berinisial PR, 24, di Padang ditangkap jajaran Polda Sumbar. Dia ditangkap karena menjalankan praktik sebagai tenaga kesehatan atau dokter palsu yang melayani perawatan kecantikan di Padang.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Satake Bayu, di Padang, Rabu, mengatakan pelaku ditangkap suatu tempat di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Padang, Selasa (18/1).

BACA JUGA: Reaksi Irjen Dedi Prasetyo Soal Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba

Penangkapan ini dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat adanya kegiatan praktik dokter yang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter.

"Pelaku melakukan kegiatan praktik seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang memiliki izin di toko atau studio kecantikan dengan inisial PY dengan pemiliknya adalah PR, padahal dia bukan dokter maupun tenaga kesehatan," kata dia.

BACA JUGA: Penusuk yang Menewaskan Anggota TNI AD Pratu Sahdi Ditangkap!

Ia menjelaskan pelaku ini melakukan kegiatan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, pemasangan bulu mata, venner atau meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi, pembuatan lesung pipit (dimple), filler, suntik botox, tanam benang pada hidung, wajah atau kuping dengan tarif harga dari Rp 500 ribu hingga Rp 5,5 juta.

"Petugas menemukan alat-alat yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktik kedokteran namun pelaku ini tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut," kata dia.

BACA JUGA: 5 Fakta Seputar Pengeroyokan yang Menewaskan Anggota TNI Pratu Sahdi, Ternyata Begini

Ia mengatakan wanita berinisial PR hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016.

Surat itu menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Extension, dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus dasar lengkap sulam alis dan bibir.

Petugas mengamankan barang bukti berupa sebungkus bekas ampul, satu bungkus jarum jahit medis, satu bungkus pisau bedah medis, satu buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox.

Kemudian 74 jarum sekali pakai, 67 jarum suntik 1 cc/1 milimeter dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya serta lembaran surat pernyataan persetujuan tindakan oleh pelaku.

BACA JUGA: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata

Pelaku disangkakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan pasal 83 jo pasal 64 UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler