Dokter Kristinus Diduga Menjual Vaksin COVID-19, Inikah Hukuman yang Pantas Untuknya?

Rabu, 08 Desember 2021 – 23:57 WIB
Ilustrasi - Vaksin COVID-19. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dokter berstatus ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dr Kristinus Saragih dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara atas kasus jual beli vaksin.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan dr Kristinus terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam penyelenggaraan vaksin Covid-19.

BACA JUGA: Epidemiolog Sebut Uji Efektivitas Vaksin Covid-19 Perlu Kembali Dilakukan

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa," kata JPU Hendri Edison di Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/12).

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: BINDA Kaltim Targetkan 1.500 Dosis Vaksin Tersuntik di Akhir Tahun

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 199 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

BACA JUGA: Terima DIPA 2022, MPR Fokus Masifkan Vaksin Ideologi dan Bantu Penanganan Pandemi

Dalam dakwaan disebutkan, kasus jual beli vaksin ini berawal saat terdakwa Kristinus Saragih dihubungi oleh Selviwaty yamg menanyakan apakah bisa dan bersedia memberikan vaksin kepada rekan-rekan Selviwaty.

Awalnya, terdakwa menolak dengan alasan belum pernah melakukan hal tersebut. Namun, beberapa hari kemudian Selvi kembali menghubungi terdakwa dengan permintaan yang sama.

Terdakwa kemudian menyetujui permintaan Selvi tersebut dengan meminta biaya sebesar Rp 250 ribu per satu kali suntik vaksin.

Vaksin tersebut diperoleh oleh terdakwa Kristinus dari sisa vaksin yang digelar kepada masyarakat. Dari hasil penjualan vaksin itu, dr Kristinus meraup keuntungan Rp 90 juta.

Dalam kasus ini, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 20 bulan terhadap Selviwaty. Sementara satu terdakwa lainnya, yakni dr Indra yang merupakan dokter di rutan Tanjung Gusta masih dalam agenda pemeriksaan saksi. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler