jpnn.com - jpnn.com - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 4/2017 tentang kewajiban dokter spesialis mengabdi di daerah selama satu tahun penuh menjadi angin surga bagi Kalimantan Timur.
Sebab, jumlah dokter spesialis di Kaltim memang masih perlu ditambah.
BACA JUGA: Dokter Spesialis Wajib ke Daerah, Tunjangannya, Wow!
Sayangnya, niat baik pemerintah ini menuai kontra dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ketua IDI Kaltim Nathaniel Tandirogang mengatakan, sejak awal program pemerintah tersebut aneh.
BACA JUGA: Dokter Spesialis tanpa Uang Jasa, RS Ikut Pusing
Pasalnya, pemerintah pusat saat ini belum memerhatikan pendidikan dokter spesialis.
Namun, pemerintah malah mewajibkan lulusan untuk diterjunkan ke daerah.
“Mestinya jangan dipaksa. Kalau mau (lulusan dokter spesialis), ya silakan,” ujar Nathaniel, Jumat (27/1).
Dia menegaskan, selama ini dokter yang menempuh pendidikan spesialis tidak mudah.
Dokter harus menanggung biaya pendidikan dalam jumlah yang besar.
Adanya Perpres 4/2017 sama dengan merampas hak asasi para dokter spesialis meski hanya setahun.
“Tujuannya bagus, tapi caranya tidak benar,” kata dosen di Fakultas Kedokteran, Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda itu.
Selain itu, ia mengungkapkan, saat ini keberadaan sarana dan prasarana pendukung kerja dokter spesialis di daerah masih sangat minim.
Jika tidak terpenuhi, penempatan dokter di daerah hanya bakal membuat para spesialis menganggur.
“Mestinya, pemerintah fokus meningkatkan fasilitas kesehatan di daerah dulu. Kalau tidak memadai dokter spesialis bisa melakukan apa? Datang, duduk, dia saja?” tegas dia. (him/far/k11)
Redaktur & Reporter : Ragil