Dokter Sunardi Ditembak Mati Densus 88, Chandra Angkat Bicara

Jumat, 11 Maret 2022 – 21:26 WIB
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan angkat bicara terkait kematian terduga teroris bernama Dokter Sunardi yang dihabisi oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri, di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (9/3) malam.

Dokter Sunardi tewas ditembak setelah diduga melawan saat akan ditangkap Densus 88. Dia disebut mencoba kabur ketika mau ditangkap atas dugaan terlibat tindak pidana terorisme.

BACA JUGA: Dokter Sunardi yang Ditembak Mati Viral di Twitter, Brigjen Ramadhan Bilang Begini

Dalam pendapat hukumnya, Chandra mengatakan sekalipun polisi diberi kewenangan untuk menembak sesuai peraturan Kapolri, tetapi bukan berarti bebas menembak sampai mati.

"Terduga itu tidak untuk dimatikan, tetapi dilumpuhkan," kata Chandra dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Jumat (11/3).

BACA JUGA: Peringatan Keras Jaksa Agung: Saya Akan Mencopot Jabatan Saudara

Dia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan tugas polisi termasuk Densus 88 adalah menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Chandra menyebut walaupun seorang terduga pelaku kejahatan hendak melarikan diri, bahkan melawan sekalipun, bukan berarti aparat lantas bebas menembak dengan alasan tersebut.

BACA JUGA: Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Dokter Sunardi, Setir Oleng, Polisi Terjatuh

"Polisi seharusnya bukan orang yang baru memegang senjata, jika langsung ditembak mati, saya kira semua orang bisa melakukannya tanpa melalui pendidikan khusus," tuturnya.

Berikutnya, Chandra berpendapat apabila terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan terduga tersebut, seharusnya dapat diproses sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku.

Proses hukum tersebut merupakan cerminan dari asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan bagi pihak yang dituduh untuk melakukan pembelaan secara adil dan berimbang.

Menurut dia, aparat memang dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain.

"Apabila kondisi demikian tidak terjadi, maka dapat dinilai sebagai tindakan tanpa hukum atau extra judicial killing," sebut pria yang juga ketua eksekutif BPH KSHUMI itu.

Selanjutnya, bahwa apabila indikasi extra judicial killing terjadi maka itu merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang yang telah dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA: Bobby Nasution Blusukan, Temukan Penyebab Banjir di Medan

Lantaran kasus tewasnya Dokter Sunardi telah menjadi perhatian publik dan agar diperoleh keadilan publik, Chandra mendorong Komnas HAM segera membentuk tim independen pencari fakta.

Komnas HAM menurutnya harus transparan mengungkap kejadian tersebut, terutama menyingkap penyebab terjadinya penembakan.

"Jika aparat yang di lapangan dan atau memberikan perintah yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum," ucap Chandra.

BACA JUGA: 2 Penjambret Pesepeda di Senayan Ini Tertangkap, Sahroni: Terima Kasih Polisi

Sebelumnya, kematian Sunardi ini viral di Twitter dan sempat menjadi terpopuler dengan tagar PrayForSunardi.

Mabes Polri pun merespons hal tersebut dan memastikan Sunardi sebagai tersangka kasus terorisme sebelum ditembak mati.

“Status SU, sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/3).

Ramadhan menuturkan penangkapan Sunardi dilakukan di Jl Bekonang, Sukoharjo, pada Rabu (9/3) malam. Polisi terpaksa menembak Sunardi lantaran melawan saat ditangkap.

Lulusan Akpol 1991 ini menyebut tindakan kepolisian yang melumpuhkan Sunardi saat penyergapan telah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri," tegas Ramadhan. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler