Dokter Terawan yang Dipecat IDI Masih Bisa Praktik?

Rabu, 30 Maret 2022 – 11:03 WIB
Terawan Agus Putranto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan membahas soal izin praktik dr Terawan Agus Putranto yang dipecat permanen dari keanggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Izin praktik Dokter Terawan itu Dahlan dalam tulisan berjudul Dokter Sumpah yang dimuat laman Disway.id, termasuk JPNN.com pada Rabu (30/3).

BACA JUGA: Terawan Menganggap Cukup, IDI Terus Mempersoalkan

"Sapa yang mengeluarkan izin praktik seorang dokter? Ternyata mudah sekali: instansi pemerintah di kabupaten/kota. Yakni, dinas kesehatan setempat," tulis Dahlan mengawali tulisannya.

Walakin, syarat mengurus surat izin praktik (SIP) dokter itu butuh rekomendasi dari pengurus IDI setempat. Orang tersebut juga harus terdaftar sebagai anggota IDI.

BACA JUGA: Detik-Detik Oknum Satpol PP Surabaya Menggagahi Mbak DA di Tempat Karaoke, Terekam CCTV

"Maka, kuat sekali ikatan antara dokter dan IDI –aorta seorang dokter di tangan IDI," lanjut mantan dirut PT PLN Persero itu.

Dia mengatakan meskipun kata rekomendasi hanya saran penguat, tetapi dinas kesehatan tidak berani mengeluarkan izin tanpa rekomendasi tersebut.

BACA JUGA: 2 Kali Cuci Otak dengan Dokter Terawan, Dahlan Iskan Memberi Kesaksian

Lantas siapa yang mengharuskan rekomendasi itu? Undang-undang kesehatan? Peraturan menteri kesehatan? Atau apa?

Dari lima dokter yang dihubungi Dahlan, tidak ada yang bisa menjawab.

Dia lantas bertanya kepada seorang dokter cukup ternama. "Dia memastikan keharusan itu bukan berdasar UU," ungkap pendiri Harian Disway itu.

Sumber tersebut kemudian mengirimi Dahlan kopi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Tahun 2007 yang diteken Prof. Dr. Siti Fadilah Supari.

Poin 9 Permenkes itu menyebutkan perlunya rekomendasi itu, tetapi tidak menyebut kata IDI.

"Di situ tertulis ”organisasi profesi dokter”. Namun, karena IDI adalah satu-satunya organisasi profesi dokter, jadilah barang itu," tutur Dahlan.

Berikutnya, Dahlan menanyakan kepada sumbernya soal siapa yang bisa mencabut izin praktik seorang dokter?

Dokter tersebut menjawab Dinas Kesehatan Provinsi atas rekomendasi majelis etik dokter.

Dahlan menyimpulkan sepanjang Dinas Kesehatan DKI Jakarta tidak mencabut izin praktik dokter Terawan, dia masih bisa berpraktik.

"Kita tunggu apakah majelis etik IDI akan minta Dinas Kesehatan DKI untuk mencabut izin Terawan," ucapnya.

Dia juga mengatakan, tanpa izinnya dicabut pun, Terawan tidak akan bisa praktik lagi. Itu karena izin praktik seorang dokter hanya berlaku lima tahun.

"Setelah itu, harus mengurus perpanjangan. Berarti, harus minta rekomendasi IDI setempat lagi –apakah Terawan mau? Dan apakah bisa dapat?" tulis Dahlan Iskan. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler