jpnn.com, JAKARTA - Dokter Tirta akhirnya bersedia menjadi saksi atas sidang dugaan pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID.
Hal itu dipastikan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
BACA JUGA: Dr Richard Lee Ditangkap Lagi, Dokter Tirta: Kawal Terus!
"Jadi, sudah dipastikan tidak ada halangan yang sangat mendesak, Dokter Tirta akan datang hari Rabu. Saya sudah ketemu yang bersangkutan hari Minggu kemarin," ujar Sugeng seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/2).
Dokter Tirta, bahkan telah menyatakan dirinya akan menjadi saksi dalam persidangan Jerinx.
BACA JUGA: Gunung Semeru Erupsi, Dokter Tirta: Saya Lihat Sampai GelapÂ
Hal itu terlihat dari unggahan Dokter Tirta melalui akunnya di Instagram.
Sugeng pun mengapresiasi keputusan selebritas Instagram (selebgram) tersebut.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut Simpang Rapak Balikpapan, Dokter Tirta Menyampaikan Pesan Penting
"Saya sangat mengapresiasi sikap Dokter Tirta yang ternyata seorang gentleman," kata Sugeng.
Jerinx sendiri menilai bahwa sikap selebgram berkacamata itu sudah tepat.
Dia enggan mengomentari soal Dokter Tirta yang sempat menolak untuk hadir sebagai saksi di persidangan.
"Baguslah (Dokter Tirta hadir,red) beliau sudah pahamlah akan kasus ini," kata Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Suami Nora Alexandra itu pun telah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adam Deni Ditangkap, Kuasa Hukum Jerinx SID Minta Polisi Lakukan Ini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita