jpnn.com, TANGERANG - Oknum dokter yang diduga telah melakukan tindakan asusila atau pelecehan seksual terhadap pasiennya merupakan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketua IDI Kabupaten Tangerang Mohamad Rifki mengatakan dengan adanya kasus asusila yang diduga dilakukan oleh oknum dokter tersebut sangat disayangkan dan prihatin.
BACA JUGA: Bagian Reproduksi Pasien Perempuan Sakit, Pak Dokter Diduga Malah Melakukan Pelecehan
"Ya, memang oknum dokter yang ramai di berita itu anggota kami (Ikatan Dokter Indonesia) Kabupaten Tangerang," ucap Rifki, Selasa.
IDI dalam hal ini akan terus mengawal dan mendorong penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya secara terang benderang.
BACA JUGA: Kemenkes & PB IDI Sepakat OMAI Fitofarmaka Bisa Diresepkan oleh Dokter
"Tentu kami kaget dengar kasus ini. Tetapi, kita juga harus benar-benar bisa membuktikan kenyataannya. Apakah memang bersangkutan sedang menjalankan profesinya sesuai dengan SOP, atau tidak," katanya.
Dia juga mengungkapkan, jika nantinya dalam tahapan penyelidikan saat ini terbukti adanya tindakan asusila. Maka IDI Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
BACA JUGA: Teman Indekos Pembunuh Mahasiswa UI Ungkap Fakta Menggegerkan
"Ada mekanisme (sanksi) yang berjalan nanti. Biar proses hukumnya berjalan dulu hingga selesai," ujarnya.
"Jadi, mau itu dokter atau bukan kalau masalah hukum itu harus diproses dan ini masih dugaan. Kalau memang terbukti bersalah, lanjutkan sesuai proses hukum berlaku. Tetapi, kalau tidak terbukti bersalah, kita harus adil. Nama baik yang bersangkutan harus dijaga," tambahnya.
Dia menjelaskan terkait sanksi di kedokteran menerapkan tiga hal, yakni masalah etik, disiplin, dan hukum.
Pihaknya pun akan menunggu hasil proses dari kepolisian terkait kasus tersebut untuk pemberian sanksi.
"Karena ini masuk dalam masalah hukum jangan sampai kami mengintervensi. Tapi jangan sampai bias juga. Kalau terbukti bersalah kita ada majelis kode etik kedokteran. Nanti ada kajian berikutnya kalau sudah ada kekuatan hukum tetap," kata dia.
Sebelumnya Polresta Tangerang sedang menyelidiki kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum dokter di salah satu klinik di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu (06/08).
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menyebutkan bahwa pihaknya saat ini telah memeriksa sejumlah orang untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan asusila tersebut.
"Petugas masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi untuk mendapatkan keterangan awal atau kronologi peristiwa itu," ucapnya.
Menurut dia, meski tengah diselidiki, pihaknya belum bisa memastikan apakah kasus itu bisa naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Karena, kata dia, polisi masih perlu melengkapi pemeriksaan atas bukti-bukti atas dugaan kasus asusila tersebut.
"Yang pasti kami masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi untuk mendapatkan keterangan awal kasus ini," katanya.
Dia menjelaskan sejak Jumat tanggal 4 Agustus 2023 lalu pihaknya menerima informasi adanya dugaan tindakan asusila atau pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan berusia 18 tahun saat berobat di salah satu klinik di wilayahnya itu.
"Dari keterangan awal, korban datang bersama suaminya hendak berobat pada Jumat (4/8).
Adapun terduga pelaku pelecehan seksual diduga seorang dokter," ujarnya.
Kemudian, kata dia, setibanya di klinik, korban yang mengeluhkan sakit di bagian perut dan bagian reproduksi kemudian mendapatkan penanganan medis.
Pada saat mendapatkan penanganan medis itulah, diduga korban mengalami pelecehan seksual oleh oknum dokter yang menanganinya.
"Setelah itu, korban bersama suaminya melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Tangerang," ungkap Arief. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tumpukan Uang Hasil Korupsi Bantuan Kelompok Tani
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti