Tumpukan Uang Hasil Korupsi Bantuan Kelompok Tani

Selasa, 08 Agustus 2023 – 17:37 WIB
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (dua dari kanan) dan Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana beserta jajarannya menunjukkan uang hasil korupsi bantuan peremajaan sawit Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022, Selasa (8/8/2023). ANTARA/Humas Polda Kalteng

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polres Katingan mengungkap kasus tindak pidana korupsi bantuan dana kepada kelompok tani dalam program peremajaan kelapa sawit di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalteng pada 2020-2021.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan penyidik telah menangkap tersangka berinisial YA dan YO selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.

BACA JUGA: Kasus Korupsi HGU Kebun Tebu, KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Pengusaha Haliem Hoentoro

"Untuk tersangka YA menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI TA 2020-2021 untuk lima kelompok tani di Kecamatan Mendawai, Katingan, padahal lima kelompok itu tidak layak mendapat bantuan," katanya saat jumpa pers di Polres Katingan, Selasa.

Dia menuturkan kelompok tani tersebut tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada program peremajaan sawit rakyat (PSR) pada anggaran 2020 dan 2021 karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan, namun kelima kelompok tani tersebut mendapat bantuan dana senilai Rp 27,5 miliar lebih.

BACA JUGA: Teman Indekos Pembunuh Mahasiswa UI Ungkap Fakta Menggegerkan

"Mereka berdua ini kerja sama dalam hal pencairan bantuan sebesar Rp 27 miliar lebih, YA mengajukan lima nama kelompok tani dan YO membuat dokumen fiktif surat rekomendasi bahwa lima kelompok tani tersebut layak menerima bantuan," ucapnya.

Berdasarkan laporan hasil audit (LHA) patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan dana pada program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan pada periode 2020-2021 tersebut, hingga menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 10,7 miliar lebih.

BACA JUGA: Ketua DPD PDIP Sumut Diduga Terseret Korupsi Dana Covid-19, Hasto: Kami Tidak Mentolerir

Alhasil kedua tersangka yang sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Katingan itu, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk ancaman pidana terhadap kedua tersangka tersebut yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh Polres Katingan sebesar Rp 17 miliar lebih dari beberapa orang saksi pengadaan bibit dan lain sebagainya. uang tunai Rp 17 miliar ada juga barang bukti seperti dua unit laptop, komputer beserta berkas-berkas yang diduga rekomendasi fiktif yang dibuat oleh YO. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Membunuh Mahasiswa UI, Pelaku Melakukan Perbuatan di Luar Nalar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler