jpnn.com, JAKARTA - Doktor ke-13 di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Hendri mengatakan perkembangan digitalisasi industri telah menimbulkan model transaksi baru dalam sistem perdagangan saat ini.
Kendati demikian, digitalisasi juga menimbulkan persoalan dalam perpajakan internasional.
BACA JUGA: 3 Keuntungan Menggunakan Aplikasi Lapor Pajak Online, Nomor 1 Keamanan Data Terjamin
Hal itu disampaikan Hendri dalam sidang disertasi dengan judul Analisis Praktik Penghindaran Pajak Penghasilan Dalam Transaksi Lintas Batas Di Indonesia.
Promovendus Hendri menjelaskan ada kompleksitas dalam aturan perpajakan di era digitalisasi seperti persoalan tarif pajak dan penerapan aturan yang belum jelas.
BACA JUGA: Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kapal Selama Setahun Penuh
"Sehingga ada potensi besar penghindaran pajak yang terjadi dari transaksi digital lintas batas tersebut," ungkap Hendri dalam paparannya.
Menurut dia ada tiga bentuk skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh pelaku usaha, di antaranya skema penghindaran bentuk usaha yetap (BUT).
BACA JUGA: Tahun Depan NIK Jadi NPWP, Bayar Pajak Lebih Mudah?
Adapun cara itu dengan menghindari kehadiran fisik di Indonesia, melakukan fragmentasi kegiatan usaha, dan menjalankan fungsi preparatory dan auxiliary.
Kemudian, lanjut dia, dengan memanfaatkan skema pembayaran melalui media atau platform luar negeri.
Ketiga, kata Hendri, penghindaran pajak dengan melakukan praktik transfer pricing melalui skema perjanjian cost contribution terkait pengalihan aset tak berwujud di negara dengan tarif pajak rendah untuk kemudian dilisensikan ke entitas di negara lain.
Oleh karena itu, penelitian yang dilakukan promovendus Hendri berfokus pada praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh pelaku usaha yang melakukan transaksi digital lintas batas.
Hendri pun menilai selain celah dari regulasi yang memungkinkan pengusaha menghindari pajak penelitian juga ditujukan untuk melihat moral pengusaha.
"Hasil penelitian juga menunjukkan moral pelaku usaha sebagai salah satu alasan dilakukannya skema penghindaran pajak tersebut," ungkapnya.
Selama penulisan disertasi, promovendus Hendri didampingi oleh Dr. Ning Rahayu, M.Si. selaku promotor dan Dr. Milla Sepliana Setyowati, M.Si., Ak. selaku co-promotor. (mcr28/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari