3 Keuntungan Menggunakan Aplikasi Lapor Pajak Online, Nomor 1 Keamanan Data Terjamin

Rabu, 22 Juni 2022 – 23:14 WIB
Para wajib pajak bisa menggunakan aplikasi lapor pajak online agar pelaporan lebih efektif dan efisien. Foto: tangkapan layar Klikpajak

jpnn.com, JAKARTA - Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban membayar dan melaporkan pajak, baik itu pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak daerah.

Berbicara mengenai PPh, setiap tahun Wajib Pajak harus melaporkan pajak dalam formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

BACA JUGA: Tito Ingatkan Kada Segera Lapor Pajak, Kemendagri Bisa Menjatuhkan Sanksi

Jangka waktu pelaporannya bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu maksimal 3 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak pada umumnya Maret.

Wajib Pajak Badan memiliki jatuh tempo pelaporan maksimal 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya April.

BACA JUGA: Anda Menganggap Lapor SPT Pajak Tahunan Tak Penting & Bikin Ribet? Jangan Begitu, ya

Makin berkembangnya zaman, pelaporan pajak tidak lagi harus secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) namun bisa dilakukan secara online. Dalam hal ini, e-Filing Pajak merupakan aplikasi yang digunakan untuk laporan pajak online.

Peran e-Filing dalam Laporan Pajak Online

BACA JUGA: Dirjen Pajak Usul Wajib Pajak Badan yang Lapor Rugi Kena PPh Satu Persen

Memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan berupa pelaporan pajak. Sehingga Wajib Pajak tidak perlu mendatangi KPP dan harus menunggu antrian panjang.

Mengikuti tren dengan memanfaatkan teknologi informasi guna mencapai tujuan reformasi pajak yaitu meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data atau administrasi perpajakan.

Ramah lingkungan karena tidak membutuhkan kertas dan Wajib Pajak tidak perlu membawa banyak berkas karena dokumen yang dikirimkan kepada otoritas pajak berupa softcopy.

Hingga saat ini e-Filing Pajak dapat digunakan sebagai pelaporan pajak jenis SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Sedangkan untuk jenis SPT Masa PPh Pasal 23/26 dapat dilaporkan melalui e-Bupot dan SPT Masa PPN harus dilaporkan melalui e-Faktur 3.0 atau e-Faktur Web Based.

e-Filing Pajak dapat diakses melalui website DJP maupun melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020, PJAP merupakan pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa Aplikasi Perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa Aplikasi Penunjang bagi Wajib Pajak.

Tujuan DJP menunjuk PJAP yaitu untuk membantu memberikan kemudahan untuk Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sedangkan, Aplikasi Perpajakan adalah aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan dapat digunakan Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.

Hal yang Perlu Dilakukan Jika Lupa EFIN

Jika sudah punya EFIN namun lupa nomornya, cara ini bisa dilakukan, yaitu menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP). Atau dapat melakukan secara daring melalui surat elektronik (surel). Berikut langkah-langkahnya:
 
Buka surel dan pesan baru. Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar. Untuk melihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Lalu, isi kolom subjek surel dengan kalimat “Permintaan Nomor EFIN”. Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler. Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Kemudian, kirim pesan pada surel. Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan surel berisi nomor EFIN.

Apa yang Harus Dipersiapkan untuk Melakukan Laporan Pajak Online?

Untuk laporan pajak online, wajib pajak baik badan maupun orang pribadi harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan dokumen SPT yang akan dilaporkan.

Biasanya, wajib pajak orang pribadi memegang dua jenis dokumen SPT yakni:

Formulir SPT Tahunan Badan 1771.

SPT Masa PPh Pasal 21 (Periode pajak Januari – Desember).

Bukti pemotongan PPh Pasal 23 (Periode pajak Januari – Desember).

Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 (Periode Pajak Januari – Desember). Untuk wajib pajak badan yang mau melapor kewajiban pajak PPh Final 0,5%, lampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 masa pajak Januari – Desember.

SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk (Pajak Masukan) dan faktur pajak keluar (Pajak Keluaran) periode Januari – Desember).

Bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 Impor (Periode pajak Januari – Desember).

Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (Periode pajak Januari – Desember)

Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (Periode Pajak Januari – Desember).

Laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik.

Selain dokumen di atas, Anda juga harus melengkapi data-data pendukung, seperti:

Rekening koran/tabungan perusahaan.

Akta pendirian perusahaan (badan) atau akta perubahannya.

SPT badan yang memuat informasi biaya promosi, biaya hiburan, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya.

Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya.

Buku besar pendukung laporan keuangan.

Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.

Belum selesai, masih ada dokumen tambahan yang perlu Anda siapkan. Seperti berikut ini:

Daftar nominatif pengeluaran biaya promosi.

Daftar nominatif, biaya entertain, dan sejenisnya.

Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (ikhtisar master file (MF) dan local file (LF)).

Penghitungan besar perbandingan antara utang dan modal.

Laporan utang swasta luar negeri.

Seperti yang Anda ketahui bahwa peraturan terbaru, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur pula ketentuan sanksi pajak terbaru.
 
Sanksi berdasarkan UU Cipta Kerja berlaku tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang penghitungannya mengacu pada suku bunga Bank Indonesia (BI).

Cara Laporan Pajak Online Tahunan

Masa penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) sudah bisa dilakukan.

Perlu Anda ketahui juga bahwa akhir laporan pajak online maupun offline yaitu pada 31 Maret 2020. Ada beberapa cara bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Di antaranya melalui laporan pajak online via E-Filing.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sejauh ini memang memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan kepada otoritas pajak.

Mulai dari mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, hingga menggunakan e-Filing milik Ditjen Pajak.

E-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik melalui pelaporan pajak online dan secara real time melalui internet pada website DItjen Pajak di www.pajak.go.id.

Artinya, pelaporan pajak Anda bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, asalkan tidak melebihi tenggat waktu yang ditentukan. Mudah, bukan?

Namun, tak banyak yang mengetahui bagaimana panduan pelaporan pajak melalui e-Filing. Apalagi, tahapan yang harus dilalui terbilang tidak sedikit.

Berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui, apabila ingin melaporkan pajak secara e-Filing, berdasarkan petunjuk penggunaan e-Filing :

Wajib pajak harus memiliki e-mail maupun nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada, maka harus dibuat.

Mintalah aktivasi Electronic Filing Identification (EFIN) yang biasanya digunakan untuk mengaktivasi akun e-Filing. Anda dapat meminta EFIN dengan mendatangi KPP terdekat.

Kunjungi website https://djponline.pajak.go.id dan buka email untuk mengaktivasi email baru kemudian masukan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.

Setelah Anda masuk, klik menu e-Filing dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.

Anda bisa membuka kode verifikasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian, Anda klik tab ‘Kirim SPT’.

Tahapan selanjutnya, buka e-mail Anda kembali untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak, dan simpan.

Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat email dan password, serta password DJP Online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.

Adapun WP yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-filing di DJP Online.

Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-filing. Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771.
 
e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa unggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-form.

SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke KPP.

Selain sarana-sarana tersebut dan untuk jenis SPT yang lain, WP dapat menyampaikan SPT secara online atau melakukan pelaporan pajak online melalui salah satu Application Services Provider (ASP) yang telah ditunjuk otoritas pajak yakni Klikpajak by Mekari

Klikpajak by Mekari merupakan platform berbasis website untuk melakukan pelaporan pajak online, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.

Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak online dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan ini.

Sejak 2018, Klikpajak by Mekari telah membantu sekitar lebih dari 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-Filing, e-Billing, e-Faktur, dan e-Bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP.

Dengan adanya situasi pandemi saat ini, Klikpajak by Mekari menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi wajib pajak untuk taat lapor SPT tahunan secara tepat waktu tanpa perlu cemas tatap muka.

Keuntungan Menggunakan Aplikasi untuk Laporan Pajak Online Terbaik

Beberapa kemudahan yang dihadirkan Klikpajak by Mekari untuk wajib pajak badan dalam mengelola perpajakan dan melakukan pelaporan pajak online dengan lebih efektif dan efisien, antara lain:

1. Keamanan Data Wajib Pajak yang Terjamin

Klikpajak by Mekari memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat, didukung oleh sertifikasi ISO 27001 yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Fitur-fitur yang telah dimiliki oleh Klikpajak antara lain e-Filing, e-Faktur 3.0, e-Bupot, dan e-Billing terbaru yang membantu wajib pajak badan membuat kode billing dan melakukan pembayaran billing secara langsung melalui Virtual Account dari bank terpilih yang telah terintegrasi dengan Klikpajak.

2. Penerapan Teknologi Berbasis Cloud yang Terintegrasi

Dengan teknologi cloud, wajib pajak bisa langsung melakukan pelaporan pajak online dengan mudah dan seluruh dokumen langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak.

Hal ini akan memudahkan wajib pajak badan untuk mengelola dokumen perpajakan, sehingga saat waktunya lapor SPT Tahunan tidak lagi mencari dokumen yang tercecer.

3. Fitur-fitur yang Sesuai dengan Sistem dari DJP

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak by Mekari memastikan selalu comply dengan pembaruan fitur sesuai dengan sistem yang diterapkan DJP.

Wajib pajak badan bisa menggunakan fitur-fitur yang ada di platform Klikpajak by Mekari dengan menggunakan paket Starter mulai dari Rp 0,-.

Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak
 
secara komprehensif dapat diakses di www.klikpajak.id.(mrk/jpnn) 

 


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler