jpnn.com, PALEMBANG - Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) menerapkan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di atas air pada tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaiba mengatakan pemutihan pajak berlaku bagi kapal berkapasitas hingga 7 gross tonnage (GT).
BACA JUGA: Pemprov DKI Beri Potongan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Lumayan
Menurut dia, pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan BBNKB di atas air ini berlangsung setahun penuh dimulai 1 Januari 2022 dan berakhir 31 Desember 2022.
“Tunggakan pajak ini dihapuskan untuk membantu menggerakkan perekonomian pasca pandemi,” ujar dia dikutip dari Antara, Jumat (17/6).
BACA JUGA: Pengacara Sebut Konsultan Pajak Ryan Ahmad Korban Konspirasi
Upaya ini sudah dilakukan Pemprov Sumsel sejak 2020 yakni program penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, 1 Nov-30 Nov 2020.
Kemudian dilanjutkan 2021 yakni dari 1 Oktober-31 Desember dengan memasukkan pajak progresif kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Ternyata Ini Penyebab Atasan Meninju Bawahan di Kantor Pajak Bekasi, Ya Ampun
Dengan upaya ini, Pemprov Sumsel bukan hanya ingin menggerakkan perekonomian tapi juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sejauh ini penerimaan pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Selatan melalui kanal digital melejit hingga 600 persen per 10 Juni 2022 atau meraup Rp 9,5 miliar jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Capaian ini berkat keseriusan pemerintah daerah dalam menerapkan elektronivikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) yang mendorong masyarakat dalam bertransaksi nontunai.
“Masyarakat semakin akrab dengan transaksi secara digital, dan ke depan Pemprov Sumsel menargetkan semua pembayaran pajak dan retribusi tidak lagi ‘face to face’ tetapi melalui aplikasi,” ujar Neng. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kini Bayar Pajak Bisa di Tempat Wisata Lho, Sambil Bersantai!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan