Dokumen Gugatan Prabowo-Hatta Banyak Salah, Hamdan Terkesan Cuek

Senin, 28 Juli 2014 – 15:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Dokumen gugatan dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyisakan sejumlah tanya. Pasalnya terdapat banyak kesalahan pengetikan dalam dokumen yang telah diajukan Jumat (25/7) pekan lalu tersebut.

Saat ditanyakan hal tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva mengaku kesalahan pengetikan itu tak menjadi masalah besar.

BACA JUGA: Muhaimin Harap Prabowo Ikut Bergabung

"Pada sidang perdana masih ada perbaikan yang bisa dilakukan," ujar Hamdan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (28/7).

Hamdan menyatakan yang terpenting kesalahan pengetikan bukan pada substansi dan materi pokok. Hanya kesalahan pada materi secara umum.

BACA JUGA: Sidang Perdana, MK Akan Hadirkan Jokowi-JK

"Prinsipnya hanya masalah formalitas untuk perbaikan, tidak menyangkut materi pokok," sambungnya.

Seperti diketahui kejanggalan banyak terjadi di dokumen awal gugatan. Pada poin 4.5 halaman 8 bagian Pokok Permohonan, Prabowo-Hatta mengklaim kemenangan dalam Pemilu Presiden 2014 dengan perolehan suara 67.139.153 atau 50,25 persen, sedangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 66.435.124 suara atau 49,74 persen. 

BACA JUGA: Istri Muda LHI Ikut Berlebaran di Rutan KPK

Total persentase suara yang sudah dibulatkan itu tidak mencapai 100 persen, tetapi 99,99 persen. Angka persentase ini ditulis sama di semua bagian berkas tersebut. Pembulatan angka pada persentase suara milik Prabowo-Hatta seharusnya 50,26 persen.

Selain itu, terdapat bagian yang tidak diisi secara lengkap dalam berkas dan dituliskan dengan "..." di sejumlah halaman. Hal itu antara lain terjadi pada poin 4.13 (4) halaman 12, tentang daerah-daerah basis massa Jokowi-JK dengan tingkat partisipasi pemilu rendah.

Bagian kosong muncul kembali pada penjelasan dugaan kecurangan di halaman 27. Berkas itu tidak menyebutkan perolehan suara di Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tidak disebutkan pula lokasi dugaan kecurangan peningkatan daftar pemilih khususu tambahan (DPKTb) di provinsi tersebut.

Pada halaman 39, tim hukum Prabowo-Hatta juga mengosongkan nama pegawai negeri sipil sejumlah kabupaten di Papua Barat, yang dituding sengaja mengarahkan kepala suku di setiap distrik di sana untuk memaksa warganya menggunakan sistem noken (perwakilan) dalam memilih pasangan calon. 

Berkas itu mencantumkan perolehan suara di wilayah-wilayah tersebut, tetapi tidak menyebutkan nomor dan lokasi tempat pemungutan suara yang diduga tidak melakukan pemungutan suara sama sekali di daerah itu.

Saat ditanyakan kembali mengenai jumlah kesalahan yang tidak sedikit itu, Hamdan mengaku baru akan memeriksanya kembali.

"Nanti kita lihat. Saya belum baca secara detail permohonannya sendiri tapi saya sudah sampaikan kepada masing-masing pihak," tandas Hamdan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebaran Ala Dahlan Iskan, Nasi Kuning dan 9 Sambal Wajib


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler