jpnn.com, SERANG - Polresta Serang Kota membantah sudah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka setelah beredar surat penetapan.
Namun, polisi tidak membantah keaslian surat yang beredar tersebut.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Mengaku Akan Melawan Petinju Asal Jepang, Siapa ya?
Lantas, siapa yang membocorkan dokumen internal kepolisian tersebut?
Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam Santoso mengatakan pihaknya akan mencari tahu siapa yang membocorkan dokumen tersebut.
BACA JUGA: Beredar Kabar Nikita Mirzani Berstatus Tersangka, Polisi Beri Pernyataan Begini
“Adanya kebocoran dokumen itu akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata dia kepada wartawan, Jumat (17/6).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga juga mengatakan hal yang sama.
BACA JUGA: AKBP Wahyu Mengungkap Status Nikita Mirzani di Kasus Pelanggaran UU ITE, Ternyata
“Pasti akan diselidiki di internal ya,” kata Shinto saat dikonfirmasi terpisah.
kalangan wartawan sempat beredar surat penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani. Dalam surat tersebut, Nikita ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2022.
Dari foto surat penetapan yang dilihat JPNN, Nikita menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE.
Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditandatangani langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.
Belakangan polisi membantah sudah menetapkan Nikita sebagai tersangka.
Artis sensaional itu dipastikan masih berstatus sebagai saksi. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikita Mirzani Ingin Bertinju Melawan Luna Maya dan Melaney Ricardo?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan