Dokumen Manifes dan 1.353 HP Hilang, Oknum BC Diperkarakan

Selasa, 09 Januari 2018 – 13:14 WIB
Korban melapor ke kantor polisi. Foto ilustrasi: dokumen jpnn

jpnn.com, KEPRI - Oknum petugas Kapal Patroli Bea Cukai 1305 dan penyidik Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Senin (8/1).

Kedua oknum tersebut diduga menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan pencurian Dokumen Manifes dan 1.353 HP milik Kapten Dicke bin Duddu.

BACA JUGA: Belajar Autodidak, Hadi Kurniawan Kantongi Puluhan Juta

Edi Dwi Martono selaku kuasa hukum Dicke mengatakan, awalnya kliennya menakhodai Kapal SB. Pro Express 03 V.BT2550, berangkat dari Pelabuhan Jurong, Singapura menuju Pelabuhan Batu Besar, Batam pada 29 Agustus 2017.

"Klien saya menjadi korban praktek mafia hukum dengan direkayasa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan persangkaan palsu yakni diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A ayat (2) atau penyelundupan di bidang impor yang dikualifisasi telah melakukan pidana kepabeanan," kata Edi dalam keterangan yang diterima, Selasa (9/1).

BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Bantu Suami Mencuri

Edi menjelaskan, secara hukum kapal tersebut tidak mengangkut barang ilegal karena sudah diperiksa oleh petugas Maritime and Port Authority, Pelabuhan Jurong, Singapura. Bahkan petugas juga telah mengeluarkan dokumen Port Clearence Certificate No. E45537 pada 29 Agsustus 2017 untuk kapal yang dinakhodai Dicke.

"Pada sekitar pukul 23.00 WIB di Perairan Pulau Nginang, Indonesia, tim patroli BC 1305 menghentikan klien saya untuk dilakukan pemeriksaan setempat. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan setempat, oleh petugas patroli BC, kapal klien saya beserta muatan, ABK, dan nakhoda dibawa ke Tanjung Balai Karimun, dengan cara empat orang ABK bersama Kapten Dicke bin Duddu dipindahkan ke Kapal Patroli BC 1305," kata Edi.

BACA JUGA: Angka Kriminalitas Kabupaten Bekasi Turun 70 Persen

Selanjutnya kapal korban, kata Edi, dikemudikan petugas Bea Cukai dan dikawal oleh kapal Patroli BC 1305 sampai tiba di Dermaga Pelabuhan Ketapang, Kanwil Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Semenjak diambilalihnya kemudi kapal Dicke oleh petugas patroli, kata Edi, otomatis seluruh isi muatan berikut Shipping Document termasuk dokumen manisfes yang terdapat di atas kapal sepenuhnya di bawah kekuasaan petugas patroli BC. "Tapi, selama kapal di bawah kekuasaan petugas patroli BC, telah hilang dokumen manifes dan 1.353 unit HP," tegas dia.

Pada saat selesai dilakukannya pemeriksaan setempat, menurut Edi, terhadap barang muatan di atas kapal kliennya, petugas patroli BC tidak membuat berita acara pemeriksaan (BAP), sebagaimana yang diwajibkan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 30/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Penindakan di Bidang Kepabeanan.

"Lebih parah lagi, dalil tidak ada dokumen manifes dilanjutkan oleh tim penyidik Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, yang dipimpin Wahyudi Hendro Prasetyo, dengan melahirkan Persangkaan Palsu yakni menerapkan tuduhan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes," kata dia.

Menurut Edi, pihaknya juga sudah mencoba membuktikan keberadaan dokumen manifes. Namun, penyidik Wahyudi pemeriksa orang yang bernama Awi selaku pihak yang mengurus Shipping Document kapal SB. Pro Expres 03 dan pemegang dokumen lengkap termasuk copy original manifest untuk bersaksi dalam perkara ini.

"Penolakan itu dilakukan pada saat Awi berinisiatif menemui penyidik untuk minta diperiksa sebagai saksi sambil membawa dokumen copy original manifest," kata dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Ribu Liter Miras Terciduk Bea Cukai


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pencurian   Bea Cukai   Kepri  

Terpopuler