Pegawainya Ketahuan Mencuri Emas Batang, KPK Dikritik Politikus Senayan

Senin, 12 April 2021 – 02:25 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (25/8/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa. Foto: ANTARA/RENO ESNIR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi sistem pengawasan dan prosedur operasional kerja.

Permintaan itu disampaikan Khairul Saleh merespons adanya oknum pegawai KPK yang ketahuan mencuri barang bukti berupa emas batangan seberat 1,9 kg.
 
"Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK walaupun sama-sama kita tahu bahwa seluruh proses kerja di KPK sudah terbangun dengan sangat baik," kata Khairul, Minggu (11/4).
 
Politikus PAN itu menilai selalu ada ruang perbaikan untuk memperkuat sisi pengawasan sistem operasional kerja. Terlebih lagi yang dilakukan oleh pegawai KPK tersebut telah mencoreng reputasi lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA: Pengamanan Brankas KPK 3 Lapis, Kok IGAS Bisa Mencuri Emas Batangan? Oh Ternyata

"Karena kita ketahui pegawai yang mencuri barang bukti tersebut merupakan anggota satgas yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada direktorat Labuksi KPK," ucap Khairul.

Walaupun begitu, pihaknya mengapresiasi KPK yang telah terbuka menyampaikan permasalahan itu kepada publik, sehingga bisa dijadikan pelajaran bagi pegawai KPK yang lain agar tidak bermain-main dengan barang sitaan.

BACA JUGA: Datang dari Malaysia, JU Dkk Langsung Ditangkap, HT Masuk DPO

Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga dengan tegas telah memproses semua pelanggaran etik dan memberhentikan oknum tersebut secara tidak hormat.

"Hal ini menunjukkan bahwa KPK tetap menjaga integritasnya sebagai bentuk upaya menjaga amanah serta harapan masyarakat Indonesia kepada KPK," kata Khairul.

BACA JUGA: Pelni Larang Ceramah, Uni Irma Singgung Simpatisan Ormas Terlarang

Sebelumnya, KPK memberhentikan dengan tidak hormat seorang pegawainya berinisial IGAS karena terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas batangan seberat 1,9 kg.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, Kamis (8/4) lalu. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler