BACA JUGA: Bom Simultan Lukai Gubernur
Mereka yang kedapatan melanggar diancam dengan hukuman yang sangat berat."Larangan menggunakan mata uang asing dalam setiap transaksi di Korut mulai berlaku efektif 1 Januari," lapor stasiun televisi pemerintah Tiongkok CCTV mengutip keterangan pejabat biro keamanan dalam negeri Korut Rabu (30/12) malam lalu
Sebelumnya, mata uang asing diterima sebagai alat pembayaran di sejumlah restoran dan outlet yang sebagian besar konsumennya warga asing
BACA JUGA: Bom di Peringatan Ashura
Tapi, mulai sekarang, seluruh jajaran lini bisnis di Korut hanya boleh menggunakan won sebagai alat transaksiBACA JUGA: Pesawat Cathay Pacific dan Virgin Blue Nyaris Tabrakan
Meski media Korut bungkam, seorang pejabat Korea Selatan (Korsel) yang identitasnya dirahasiakan mengonfirmasikan larangan mata uang asing tersebut"Dekrit ini diterbitkan beberapa pekan setelah Korut memutuskan untuk mengaktifkan kembali mata uang won demi mengatasi inflasi dan membangkitkan perekonomian dalam negeri," urainya(hep/ami)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Feri Karam, 6 Meninggal, 22 Hilang
Redaktur : Tim Redaksi